MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS sebagai bagian dari dukungan terhadap target Ending AIDS 2030 di Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan Aliyah saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Upaya Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Travelers Phinisi, Jalan Lamaddukelleng Buntu, Makassar, Kamis (17/9/2026).
Rakor tersebut diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai unsur. Forum ini menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam menghadapi persoalan HIV-AIDS, mulai dari pencegahan, deteksi dini, penanganan, hingga edukasi kepada masyarakat.
Menurut Aliyah, penanggulangan HIV-AIDS tidak dapat dilakukan hanya oleh sektor kesehatan. Dibutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, perangkat daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, komunitas, dan seluruh elemen masyarakat.
“Upaya pencegahan HIV-AIDS tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan sinergi dan kolaborasi lintas sektor agar langkah pencegahan, edukasi, deteksi dini, hingga penanganan dapat berjalan secara optimal,” ujar Aliyah.
Ia menilai penguatan edukasi dan kesadaran masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk menekan risiko penularan HIV-AIDS. Edukasi tersebut, kata dia, perlu diperkuat terutama bagi kelompok usia produktif.
Pemkot Makassar, lanjut Aliyah, akan terus mendorong perangkat daerah dan jajaran terkait untuk memperkuat koordinasi serta mendukung berbagai program penanggulangan HIV-AIDS yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan target nasional.
“Pemerintah Kota Makassar tentu berkomitmen mendukung upaya menuju Ending AIDS 2030. Yang paling penting adalah bagaimana kita membangun kesadaran masyarakat, memperkuat pencegahan dan memastikan mereka yang membutuhkan mendapatkan akses layanan serta pendampingan,” katanya.
Dalam Rakor tersebut dipaparkan data perkembangan temuan HIV-AIDS di Sulawesi Selatan. Pada 2023 tercatat 2.660 kasus, kemudian 2.486 kasus pada 2024 dan 1.939 kasus pada 2025.
Sementara itu, sepanjang Januari hingga Juli 2026 tercatat sebanyak 963 kasus.

Berdasarkan kelompok umur, temuan kasus didominasi kelompok usia 25–49 tahun dengan persentase 58 persen.
Selanjutnya kelompok usia 15–24 tahun sebesar 35 persen, usia 30–50 tahun sebesar 6 persen, dan kelompok usia 15 tahun ke bawah sebesar 1 persen.
Kota Makassar menjadi daerah dengan temuan kasus tertinggi di Sulawesi Selatan dengan 445 kasus. Selanjutnya Kabupaten Gowa 74 kasus, Kota Palopo 38 kasus, Kabupaten Bulukumba 34 kasus, Kabupaten Jeneponto 27 kasus, Kabupaten Luwu Timur 23 kasus, dan Kabupaten Bantaeng 20 kasus.
Data tersebut menjadi perhatian bersama sekaligus memperkuat kebutuhan akan langkah pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS secara kolaboratif, khususnya di Kota Makassar.
Aliyah mengatakan tingginya temuan kasus di Makassar harus direspons dengan memperkuat langkah preventif dan promotif, termasuk edukasi serta peningkatan koordinasi antar-pemangku kepentingan.
“Angka ini tentu menjadi perhatian kita bersama. Karena itu, pencegahan harus terus diperkuat. Edukasi kepada masyarakat juga penting agar informasi yang benar mengenai HIV-AIDS dapat dipahami dengan baik dan tidak menimbulkan stigma,” jelasnya.
Ia berharap Rakor tersebut tidak berhenti sebagai forum koordinasi, tetapi mampu menghasilkan strategi dan langkah konkret yang dapat diterapkan di masing-masing daerah.
“Harapan kita bersama, koordinasi ini tidak berhenti pada forum rapat saja, tetapi menghasilkan langkah nyata di lapangan. Pemkot Makassar siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan seluruh pihak terkait,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, Aliyah Mustika Ilham didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Makassar Ahmad Asy’ Arie.
Rakor turut dihadiri Wakil Bupati/Wakil Wali Kota se-Sulawesi Selatan, instansi vertikal, kepala dinas, badan dan biro terkait lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabid P2P/pengelola program HIV-AIDS kabupaten/kota, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I–XII Provinsi Sulawesi Selatan, Sekretaris KPA kabupaten/kota, Pengurus KPAP Sulawesi Selatan, PMI Provinsi Sulawesi Selatan, serta LSM pemerhati HIV-AIDS. (*)



