MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah aktivitas ekonomi digital, mulai dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), transaksi aset kripto, layanan teknologi finansial atau fintech, hingga pengadaan pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Dari total penerimaan tersebut, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE yang mencapai Rp44,05 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada Agustus 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE. Dua pelaku usaha baru ditunjuk sebagai pemungut, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc.
Pada periode yang sama, DJP mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.
Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total penerimaan Rp44,05 triliun.
Jika dirinci berdasarkan tahun, penerimaan PPN PMSE terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp8,38 triliun sepanjang 2026 hingga 31 Agustus.
Selain PPN PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto.
Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak atas transaksi aset kripto telah mencapai Rp2,15 triliun. Penerimaan tersebut terdiri atas Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026.
Pajak atas transaksi aset kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Penerimaan pajak fintech tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026.
Berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun. Kemudian, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri mencapai Rp728,13 miliar.
Adapun PPN Dalam Negeri dari sektor fintech mencapai Rp3,08 triliun.
Penerimaan lainnya berasal dari Pajak SIPP, yakni pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Hingga 31 Agustus 2026, penerimaan Pajak SIPP mencapai Rp5,75 triliun.
Penerimaan Pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026.
Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.
DJP berharap peningkatan kepatuhan para pelaku usaha di sektor digital dapat terus mendorong penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang setara bagi pelaku usaha digital dan konvensional.
“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge Diana Rismawanti, Jumat (18/9/2026).
Dengan semakin luasnya aktivitas ekonomi berbasis digital, penerimaan dari sektor tersebut menjadi salah satu bagian dari penguatan basis penerimaan perpajakan nasional. (*)



