MENITNEWS.CO.ID, MAROS — Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan komitmennya agar proses pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros tetap disalurkan melalui Bank Sulselbar atau Bank Pembangunan Daerah (BPD). Sikap ini diambil merespons adanya wacana pengalihan penyaluran gaji pegawai daerah ke jaringan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurut Chaidir, pemerintah daerah memikul tanggung jawab besar dalam menjaga keberlangsungan serta keberlanjutan kualitas pelayanan BPD Sulselbar. Keterlibatan emosional dan struktural seluruh kepala daerah di Sulawesi Selatan sebagai pemegang saham menjadi alasan kuat untuk terus mendukung bank milik daerah tersebut.
“Seluruh bupati masuk dalam jajaran pemilik saham di Bank Sulselbar. Dan saya yakin kami semua bupati ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan dan pelayanan selama ini dari BPD,” ungkap Chaidir Syam saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).
Chaidir menganggap skema pembayaran gaji yang berjalan selama ini sudah teruji tanpa kendala berarti. Seluruh proses pengupahan dinilai telah berlangsung secara tertib, lancar, dan mendukung produktivitas para pegawai.
“Olehnya itu untuk gaji ASN, terkhusus gaji pegawai Pemkab sebaiknya tetap saja di BPD karena selama ini sudah berjalan dengan baik dan lancar,” jelas Chaidir.
Sisi kemudahan akses digital juga menjadi pertimbangan penting Pemkab Maros. Para aparatur sipil di lingkup Pemkab Maros kini sudah terbiasa dan secara aktif memanfaatkan platform aplikasi transaksi finansial milik BPD untuk memenuhi kebutuhan perbankan harian mereka.
“Apalagi seluruh ASN Pemkab sudah memiliki aplikasi-aplikasi BPD yang bisa membantu mereka,” tutur Chaidir menambahkan.
Kebijakan mengenai skema penggajian ini memengaruhi porsi anggaran yang sangat signifikan di Kabupaten Maros. Berdasarkan data pemda, jumlah ASN Pemkab Maros saat ini tercatat mencapai 4.956 orang. Selain ASN, terdapat pula 1.520 PPPK penuh waktu serta 4.542 PPPK paruh waktu.
Pada Tahun Anggaran 2026, alokasi anggaran belanja gaji dan tunjangan bagi ASN Pemkab Maros berada di angka Rp472.359.630.123. Sementara itu, Pemkab Maros mengalokasikan anggaran sebesar Rp85.857.860.361 untuk gaji PPPK, serta Rp41.609.400.000 untuk upah pegawai PPPK paruh waktu.
Di sisi lain, kebijakan ini memunculkan beragam sudut pandang dari kalangan pegawai setempat. Salah seorang ASN Pemkab Maros, Alfi Syariana, mengaku tidak keberatan apabila kebijakan pemindahan rekening payroll gaji ke bank Himbara nantinya direalisasikan.
“Kalau saya pribadi tidak masalah. Toh selama ini rekening BPD memang hanya digunakan untuk penerimaan gaji. Setelah gaji masuk saya pindahkan ke bank swasta,” tutur Alfi.
Alfi menilai bahwa efisiensi pelayanan di kantor cabang BPD masih memerlukan pembenahan karena kerap memakan waktu cukup lama. Apabila pemindahan tetap dilakukan, ia berharap pemerintah memilih bank BUMN yang memiliki rekam jejak pelayanan publik memuaskan dan efisien.
“Bank Himbara kan banyak, semoga bank yang ditunjuk adalah bank yang punya track record bagus dalam pelayanan. Dan saya punya rekening bank Himbara juga, semoga itu yang dipakai supaya tidak repot buka baru lagi,” paparnya.
Meski demikian, Alfi mengakui BPD memiliki keunggulan tersendiri seperti keberadaan fasilitas mesin ATM yang berada tepat di area kompleks perkantoran Pemkab, walaupun saat ini transaksi tunai mulai berkurang seiring tingginya penggunaan QRIS. Ia pun menaruh keprihatinan atas potensi dampak sosial jika wacana pengalihan tersebut benar-benar dieksekusi.
“Cuma karena ini bisa mengancam PHK karyawan, sebaiknya tidak usah dipindah. Tidak ada manfaatnya juga pindah-pindah rekening,” tandas Alfi. (Adv)



