Camat Panakkukang Syahril Tegaskan Sampah Campur Tetap Tidak Diangkut!

MENITNEWS.CO.ID, ​MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Panakkukang, mengeluarkan imbauan tegas terkait pengelolaan sampah demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.

Sejak 1 Agustus 2026 lalu dan berlaku sampai saat ini, Satgas Kebersihan Kecamatan Panakkukang dipastikan tidak akan mengambil atau mengangkut sampah warga yang masih tercampur atau tidak dipilah dari rumah.

​Kebijakan ini mengusung tagline “Pilah Sampah dari Rumah, Kelola dengan Bijak, Lingkungan Bersih, Hidup Lebih Baik”. Dalam ketentuan baru tersebut, masyarakat diwajibkan membagi sampah rumah tangga ke dalam tiga kategori utama, yakni sampah Organik (sisa makanan, sayur, daun), Anorganik (plastik, kertas, kaca, kaleng), serta Residu (popok, tisu kotor, kemasan sachet).

​Langkah ini diambil menyusul kebijakan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa yang kini hanya akan menerima dan memproses sampah jenis residu.

Sementara itu, pengelolaan sampah organik dan anorganik harus diselesaikan secara mandiri melalui pemilahan sejak dari sumbernya.

​Camat Panakkukang, Syahril, S.STP, menegaskan bahwa kesadaran masyarakat merupakan kunci utama dalam menyukseskan program kebersihan ini.

Menurutnya, persoalan sampah di perkotaan tidak bisa hanya diselesaikan oleh pemerintah, melainkan membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh warga.

​”Kerja sama kita adalah kunci. Menjaga kebersihan lingkungan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan tanggung jawab bersama demi masa depan yang lebih baik,” ujar Syahril saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).

​Ia juga menambahkan bahwa, pihak Kecamatan bersama satgas kebersihan komitmen akan mengawal penegakan aturan ini secara konsisten di lapangan. Pihaknya berharap sosialisasi yang masif dapat mengubah kebiasaan warga Panakkukang agar lebih disiplin mengelola sampah rumah tangga demi mewujudkan visi “Panakkukang Bersih, Makassar Maju, Indonesia Hebat!”. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan