MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tanggal kedaluwarsa (Expired Date/ED) yang tertera pada kemasan pabrik ternyata tidak lagi berlaku penuh apabila kemasan obat telah dibuka. Untuk menjaga efektivitas obat serta mencegah kontaminasi bakteri, masyarakat diminta lebih cermat memperhatikan batas waktu penggunaan obat setelah dibuka atau yang dikenal dengan istilah Beyond Use Date (BUD).
Himbauan dan edukasi penting ini digencarkan oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya penggunaan obat yang aman, bermutu, dan terpercaya.
Direktur RSUD Daya Kota Makassar, dr. Andi Any Muliany Mahyuddin, M.Kes, menegaskan bahwa pemahaman mengenai kekhasan batas waktu Beyond Use Date sangat penting untuk menghindari risiko penggunaan obat yang sudah rusak atau tercemar.
”Banyak masyarakat yang masih beranggapan bahwa selama belum melewati tanggal kedaluwarsa di kemasan pabrik, obat tersebut masih aman digunakan. Padahal, begitu kemasan obat atau segelnya dibuka, batas waktu penggunaannya otomatis berubah mengikuti aturan Beyond Use Date (BUD). Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mencatat tanggal pertama kali membuka obat dan jangan ragu berkonsultasi dengan apoteker kami melalui slogan ‘Tanya Obat, Tanya Farmasi’,” ujar dr. Andi Any Muliany Mahyuddin, Rabu (16/9/2026).
Guna memudahkan masyarakat memahaminya, RSUD Daya Makassar merinci batas waktu Beyond Use Date (BUD) untuk berbagai jenis bentuk sediaan obat sebagai berikut:
Sirup Kering (Antibiotik Racik): Berkelayakan konsumsi hanya 7 hingga 14 hari setelah dilarutkan dengan air.
Sirup, Suspensi, dan Emulsi: Bertahan maksimal 35 hari setelah kemasan dibuka.
Tetes Mata & Tetes Telinga (Kemasan Multi-dose): Bertahan hingga 28 hari setelah pertama kali dibuka.
Tetes Mata MD (Mini Dose / Strip): Hanya boleh digunakan maksimal 3 x 24 jam (3 hari) setelah wadah individualnya dibuka.
Salep, Krim, Gel, dan Pasta: Bertahan hingga 30 hari setelah kemasan dibuka.
Insulin (Pen Injector): Efektif digunakan hingga 28 hari setelah pertama kali digunakan.
Kapsul & Puyer Racikan: Maksimal digunakan 6 bulan dari waktu peracikan (atau sesuai instruksi khusus dari apoteker).
Tablet & Kapsul Kemasan Asli (Strip/Blister): Tetap mengikuti tanggal Expired Date (ED) dari pabrik, selama kemasan kemasan asli strip/blister tidak rusak atau bolong.
Pihak RSUD Daya Kota Makassar, mengingatkan kepada seluruh pasien dan masyarakat agar selalu menyempatkan mencatat tanggal saat pertama kali membuka kemasan obat di bagian luar wadahnya.
Apabila masyarakat ragu terkait kondisi fisik obat maupun batas penggunaan obat yang dikonsumsi, petunjuk lebih lanjut dapat ditanyakan langsung kepada petugas di Instalasi Farmasi RSUD Daya Kota Makassar. (Adv)




