MENITNEWS.CO.ID, BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah penindakan ini berawal dari penangkapan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada Senin (14/9).
Dalam pengusutannya, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka mencakup pihak korporasi, perantara swasta, hingga pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perkara ini berakar dari pengaduan masyarakat mengenai indikasi korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Setelah ditindaklanjuti lewat proses penyelidikan, ditemukan adanya praktik penyimpangan terkait permohonan perpanjangan HGB maupun pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dikelola oleh pihak Summarecon.
Sebagian tanah yang dikelola pengembang tersebut diduga masih memicu sengketa dengan beberapa ahli waris yang mengklaim memiliki SHM. Pihak ahli waris sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor. Meski gugatan di PTUN kemudian dicabut, ahli waris meminta pemblokiran atas 9 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Summarecon dalam sesi mediasi bersama Kantor Pertanahan Bogor.
Kondisi tersebut memicu interaksi antara pihak perantara Summarecon dengan swasta demi membuka pemblokiran dan memuluskan pemecahan sertifikat. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, awalnya menolak memproses permohonan tersebut tanpa adanya petunjuk langsung dari atasannya.
Perantara pihak Summarecon, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, lantas meminta bantuan Erwin selaku pihak swasta untuk menjembatani komunikasi dengan Sontang. Pada awal Agustus 2026, Erwin menyampaikan adanya permintaan imbalan atau fee dari Sontang dengan istilah kode “dua”, yang berarti uang senilai Rp2 miliar untuk pembukaan blokir atau penerbitan sertifikat.
Pihak Summarecon tidak memenuhi nominal tersebut secara penuh. Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, mengonsolidasikan kesanggupan pembayaran senilai Rp1,5 miliar. Keringanan angka tersebut diajukan karena masih ada alokasi biaya broker untuk pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengurusan. Penyerahan uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dari Adrianto kepada Erwin direalisasikan pada 27 Agustus 2026 melalui perantara Yaser dan Rizal.
Uang yang terkumpul tidak mengendap di satu tangan. Erwin mendistribusikan sebagian dana tersebut sebesar Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di wilayah Jakarta Selatan. Pemberian itu diperuntukkan sebagai imbalan atas pemrosesan pembukaan pemblokiran serta pemecahan HGB milik Summarecon.
Pengusutan perkara ini mengurai praktik penerimaan lain berupa gratifikasi serta suap terkait pelayanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satu aliran dana yang teridentifikasi berasal dari PT BPA Bela Parahyangan (PT BPA) dengan nilai Rp2,1 miliar yang diserahkan kepada Erwin, sebelum akhirnya disetorkan sebesar Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
Penyidik KPK turut menemukan dugaan penerimaan lain yang melibatkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, bersama Arif Sugiyanto senilai Rp8 miliar. Dana tunai tersebut disimpan rapi di dalam sembilan koper merah yang dibubuhi identitas nama Lampri.
Pergerakan transaksi keuangan mencurigakan terus terverifikasi lewat mutasi rekening Arif Sugiyanto, termasuk ditemukannya setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026. Dalam skema operasional ini, Arif Sugiyanto bersama Muhammad Fakhry dan Erwin—yang ditengarai sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid—berperan mengumpulkan dana dari berbagai urusan pertanahan di tingkat Kantah, Kanwil, hingga Kementerian ATR/BPN. Uang hasil muatan tersebut dialirkan kepada politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), yang diduga bertindak sebagai penampung akhir.
Dalam rangkaian OTT dan operasi penyelidikan tertutup ini, tim penindakan KPK menyita barang bukti uang tunai rupiah maupun mata uang asing dengan total nilai mencapai Rp106,3 miliar. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan terkemas rapi di dalam boks, kardus, serta sekitar 20 koper. Pihak penyidik dipastikan terus mendalami asal-usul, alokasi, serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam jejaring aliran dana tersebut. (*)



