MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik suap pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang melibatkan PT Summarecon Tbk dan pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Tim penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Senin (21/9/2026). Dalam aksi tersebut, petugas menyita sejumlah dokumen pertanahan serta Barang Bukti Elektronik (BBE) untuk memperkuat konstruksi perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah pengurusan layanan pertanahan di wilayah Bogor tersebut.
“Terkait kegiatan penggeledahan di kantor Summarecon, wilayah Bogor. Di mana dalam penggeledahan hari ini, tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026) malam, sebagaimana dilaporkan Kompas.com.
Berawal dari Sengketa Lahan dan Blokir SHGB
Kasus korupsi ini berakar dari permohonan perpanjangan dan pemecahan SHGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Lahan tersebut rupanya masih bersengketa dengan para ahli waris pemegang SHM awal yang sempat mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.
Mediasi yang difasilitasi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor berujung pada pengajuan pemblokiran SHGB oleh ahli waris. Namun, masalah muncul ketika pihak pengembang berupaya membuka blokir dan memecah sertifikat tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung menolak membuka blokir tanpa adanya perintah langsung dari atasan. Kondisi ini memicu jalur belakang melalui perantara yang terhubung dengan lingkaran kementerian.
Suap Rp1,5 Miliar dan Kode “Dua”
Dalam komunikasi yang terjalin antara perwakilan Summarecon dan pihak perantara, muncul permintaan dana pelicin dengan kode “dua” atau senilai Rp2 miliar. Pihak Summarecon akhirnya menyanggupi komitmen senilai Rp1,5 miliar.
Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi melalui perantara kepada pihak-pihak terkait. Sebagian dari uang tersebut, yakni Rp200 juta, diserahkan kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai imbalan pembukaan pemblokiran lahan.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Senin (14/9/2026).
para tersangka mencakup Kepala Kantah Bogor Sontang Coin Manurung, Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz, Dirut PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, Mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, Dirjen PPTR Lampri, serta tiga orang yang diidentifikasi sebagai orang kepercayaan menteri, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Kejar Jejak Uang Hingga Atasan
KPK menegaskan tidak berhenti pada para pejabat daerah atau perantara belaka. Tim penyidik kini menerapkan metode follow the money untuk melacak seluruh pihak yang menikmati aliran dana haram tersebut, termasuk potensi keterlibatan pejabat setingkat menteri.
Selain menggeledah kantor Summarecon di Bogor dan Jakarta Timur, penyidik juga menyisir tiga ruangan Direktur Jenderal di Kementerian ATR/BPN—yakni Dirjen PPTR, Dirjen SPPR, dan Dirjen PHPT—serta rumah pribadi Dirjen PPTR Lampri di Bekasi.
“Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP (Lampri) dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi.
Pengungkapan skandal pertanahan ini menjadi alarm keras bagi perbaikan tata kelola agraria nasional. Praktik transaksional dalam penerbitan maupun pembukaan blokir sertifikat tanah tidak hanya merugikan masyarakat pemilik hak atas tanah, tetapi juga merusak iklim investasi yang sehat di Indonesia. (*)



