MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar meminta Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memasukkan kriteria tantangan geografis dan kepulauan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, saat menerima kunjungan kerja Komite III DPD RI di Ruang Rapat Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Senin (21/9/2026).
Aliyah menyoroti pentingnya penguatan perlindungan profesi, kepastian hukum, serta peningkatan kesejahteraan bagi guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di wilayah kepulauan. Kondisi geografis yang menantang dinilai membutuhkan regulasi khusus yang berpihak pada keberlangsungan tugas mereka.
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami menyampaikan selamat datang kepada pimpinan dan seluruh anggota Komite III DPD RI di Kota Makassar. Kami menyambut baik forum ini sebagai ruang bersama untuk menyampaikan kondisi dan aspirasi dunia pendidikan di daerah,” kata Aliyah.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Regulasi Pendidikan

Menurut Aliyah, penyelesaian kompleksitas masalah pendidikan di daerah tidak bisa dibebankan penuh kepada pemerintah daerah maupun pusat secara terpisah. Diperlukan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan lembaga pendidikan, perguruan tinggi, hingga organisasi profesi.
Ia menekankan bahwa masukan berbasis realitas di lapangan sangat krusial agar regulasi baru yang dihasilkan DPD RI dan DPR RI nantinya bersifat adaptif serta solutif.
“Permasalahan pendidikan bukan hanya menjadi beban pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk memastikan kebijakan pendidikan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” ujatnya.
Inventarisasi Masalah Kepegawaian dan Sertifikasi
Kunjungan kerja Komite III DPD RI ke Makassar ini bertujuan untuk menginventarisasi materi materi perubahan UU Nomor 14 Tahun 2005. Selain perwakilan Pemkot Makassar, forum ini menghimpun masukan dari perguruan tinggi, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), serta Asosiasi Dosen Indonesia (ADI).
Sejumlah isu mendasar yang menjadi fokus penyerap aspirasi mencakup kepastian status kepegawaian, skema sertifikasi, jenjang karier, hingga jaminan perlindungan hukum saat pendidik menjalankan tugasnya.
Aliyah berharap data dan masukan empiris dari Makassar maupun Sulawesi Selatan secara umum dapat dikawal oleh DPD RI hingga tingkat pembentukan undang-undang di pusat.
“Harapan kami, masukan dan data dari Kota Makassar serta Sulawesi Selatan dapat menjadi bagian dari bahan penyempurnaan RUU ini, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian dan menjawab kebutuhan guru, dosen maupun tenaga kependidikan,” ujar Aliyah. (*)



