Tersangka Korupsi Proyek TPI Goto, Staf Ahli Gubernur Malut Abdullah Assagaf Mundur dari Jabatan

TERSANGKA KORUPSI - Staf Ahli Gubernur Maluku Utara Abdullah Assagaf. Ia mengendurkan diri dari jabatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPI di Kota Tidore Kepulauan (Sumber: Tribunnewscom)

MENITNEWS.CO.ID, SOFIFI — Staf Ahli Gubernur Maluku Utara Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Abdullah Assagaf, resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Langkah ini diambil usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Goto di Kota Tidore Kepulauan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, membenarkan permohonan pengunduran diri dari pejabat senior di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tersebut.

“Iya, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Zulkifli, dikutip dari Tribunnewscom, Minggu (6/9/2026).

Surat permohonan pengunduran diri itu diajukan pada 4 September 2026 dan ditujukan langsung kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos (Sherly Tjoanda). Abdullah menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmennya dalam menghormati proses hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan.

“Permohonan pengunduran diri ini saya ajukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tulis Abdullah dalam suratnya.

Ia berharap keputusannya dapat menjaga objektivitas serta independensi penanganan perkara, sekaligus mencegah munculnya persepsi publik yang berpotensi mengganggu roda pemerintahan Pemprov Maluku Utara. Dalam surat tersebut, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara ini juga menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada Gubernur atas kepercayaan yang telah diberikan selama ia menjabat.

Penetapan status tersangka terhadap Abdullah dilakukan pada September 2026 oleh Kejari Tidore Kepulauan. Penyidik menetapkan dua orang tersangka dan langsung menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Ternate, yakni Abdullah Assagaf dalam kapasitasnya saat proyek berjalan, serta Direktur PT GMS selaku kontraktor pelaksana.

Perkara ini berkaitan dengan proyek infrastruktur TPI Goto tahun anggaran 2021 yang bersumber dari dana DKP Provinsi Maluku Utara. Fasilitas yang berlokasi di Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan ini sejatinya dirancang sebagai pusat pendaratan, pemasaran, serta distribusi hasil tangkapan laut bagi nelayan lokal.

Hasil perhitungan tim penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp779,5 juta. Modus operandi yang terungkap meliputi indikasi kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian mutu konstruksi, hingga praktik pinjam bendera perusahaan untuk mengalihkan pengerjaan. Pembayaran sebesar Rp2,5 miliar telah dicairkan secara penuh, meski kondisi fisik proyek belum rampung sesuai target.

Sebelum menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur, Abdullah Assagaf memiliki rekam jejak birokrasi yang terbilang panjang. Ia mengawali kariernya sebagai Bendahara Dinas Kesbangpol Maluku Utara, kemudian berpindah ke DKP Maluku Utara sebagai Kepala Bidang, hingga akhirnya diangkat menjadi Kepala Dinas DKP pada 24 Oktober 2019.

Rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 800.1.3.3/KEP/JPTP-MU/01/IV/2025 akhir April 2025 memindahkan tugasnya. Ia dilantik oleh Wakil Gubernur Sarbin Sehe di Sofifi pada Rabu (30/4/2025) untuk mengemban amanah sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2024 yang dilaporkan ke KPK pada 12 Februari 2025, Abdullah tercatat memiliki harta kekayaan bersih senilai Rp1.194.020.052 tanpa utang. Aset tersebut mencakup tanah dan bangunan warisan seluas 23 m²/22 m² di Kota Ternate senilai Rp700.000.000, alat transportasi senilai Rp282.000.000 (satu mobil Toyota Avanza Veloz 2021 dan motor Honda NF 100 D 2001), harta bergerak lainnya Rp34.500.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp177.520.052. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan