Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Saksi TPPU di Kejagung

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026). (Sumber: Detikcom/Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Febrie dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengamatan di gedung utama Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menunjukkan Febrie tiba pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 11.01 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan posisi tangan terborgol, ia melangkah cepat menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan tanggapan atas cecaran pertanyaan dari awak media.

Baca juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Ke-2 Febrie Adriansyah, Status Tersangka TPPU Sah

Kedatangan Febrie didahului oleh tersangka lain dalam perkara ini, Nurman Herin (NH), yang tiba lebih awal pada pukul 10.53 WIB. Sambil membawa sebuah buku, Nurman juga memilih bungkam dan tidak mengeluarkan pernyataan apa pun kepada para wartawan.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membenarkan agenda pemeriksaan kliennya pada pagi tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan ini ditujukan untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Pengusaha Nurman Herin Tersangka TPPU Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Menurut penjelasan Febri, surat panggilan yang diterima pihak keluarga tidak mencantumkan secara spesifik nama tersangka utama. Dokumen resmi tersebut hanya menyebutkan penetapan status kliennya sebagai saksi.

Pihak kuasa hukum menekankan sikap kooperatif yang ditunjukkan Febrie sejak awal penanganan kasus. Mantan pejabat Korps Adhyaksa tersebut dijemput secara langsung dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menghadiri proses penanganan perkara.

Mantan juru bicara KPK itu menambahkan bahwa penanganan perkara kini telah bergulir ke pemeriksaan pokok perkara. Lanjutan penyidikan ini dilakukan menyusul tuntasnya seluruh tahapan gugatan praperadilan sebelumnya. Bentuk penghormatan terhadap proses hukum diwujudkan melalui kehadiran dan kesediaan kliennya untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Ditahan di Rutan KPK, Ini Fakta-faktanya

Perjalanan kasus ini bermula saat penanganannya diusut oleh kepolisian sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Febrie telah menyandang status tersangka dalam beberapa rentetan perkara hukum.

Dalam penetapan awal, ia terseret dugaan kasus korupsi dan pencucian uang pada pengelolaan keuangan PT ASABRI bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto.

Baca juga: Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah, Pilih Fokus Jalani Pengobatan

Penyidik Kejagung juga menetapkan Febrie serta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang melibatkan penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.

Di samping dua perkara tersebut, Febrie masih berhadapan dengan penyidikan perkara lain. Korps Adhyaksa tengah memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Krakatau Steel serta proyek pengadaan batu bara PLTU yang sempat memicu insiden mati listrik massal (blackout). (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan