PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Ke-2 Febrie Adriansyah, Status Tersangka TPPU Sah

Sumber: Detikcom/Foto: Pradita Utama / detikfoto

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Atas putusan tersebut, status tersangka serta tindakan penahanan terhadap Febrie terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan sah secara hukum.

Amar putusan perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026). Gugatan tersebut menempatkan Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai pihak Termohon.

“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan keputusan di persidangan, dikutip dari Detikcom.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai Surat Penetapan Tersangka TPPU nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 telah memenuhi syarat formal. Rangkaian perbuatan yang disangkakan kepada Febrie terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2026. Hakim menegaskan bahwa pembuktian mengenai tempus delicti serta unsur-unsur perbuatan pemohon merupakan materi pokok perkara yang wajib diuji dalam sidang pengadilan pidana, bukan kewenangan lembaga praperadilan.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Pengusaha Nurman Herin Tersangka TPPU Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Hakim juga menolak argumen pemohon mengenai istilah trading in influence. Meski sepakat bahwa trading in influence tidak dapat dijadikan delik pidana mandiri tanpa dasar undang-undang, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Febrie tidak didasarkan pada delik tersebut secara berdiri sendiri. Oleh sebab itu, surat penetapan tersangka tidak serta-merta menjadi batal demi hukum.

Terkait dengan kecukupan alat bukti, hakim mengonfirmasi pihak Kejaksaan Agung telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sebelum menetapkan status tersangka. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi (bukti T3 sampai T20, T24, dan T30), keterangan ahli (bukti T21 dan T22), serta keterangan tersangka sendiri (bukti T23) yang diperoleh sebelum 24 Juli 2026.

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Ditahan di Rutan KPK, Ini Fakta-faktanya

Hakim menjelaskan bahwa keberadaan predicate crime atau tindak pidana asal—dalam hal ini dugaan korupsi—memang wajib dirumuskan sebagai dasar TPPU. Namun, tindak pidana asal tersebut tidak harus dibuktikan terlebih dahulu hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka TPPU.

Mengenai dugaan duplikasi penetapan tersangka dan isu nebis in idem, hakim berpendapat proses pelimpahan perkara Febrie dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi antar-lembaga penegak hukum. Selama penetapan tersangka mandiri memenuhi ketentuan Pasal 90 KUHAP, penerbitan Surat Perintah Penyidikan PRIN-03/F.2/FD.2/07/2026 dinyatakan sah.

Aspek prosedur pemanggilan dan pemeriksaan juga dinilai telah sesuai prosedur. Pemanggilan Febrie pada 17 Juli 2026 dan pemeriksaannya sebagai saksi pada 24 Juli 2026 menunjukkan adanya proses pemeriksaan pendahuluan sebelum penetapan tersangka. Mengenai tenggang waktu pemanggilan, Pasal 26 ayat (2) KUHAP hanya menghendaki jangka waktu yang wajar tanpa menentukan jumlah hari secara eksplisit.

Selain itu, hakim memastikan tidak ada cacat kewenangan dalam penetapan tersangka karena Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H., yang menandatangani surat penetapan tersebut, merupakan penyidik yang sah.

Baca juga: Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah, Pilih Fokus Jalani Pengobatan

Terkait penahanan, hakim menilai tindakan penyidik Kejaksaan Agung telah memenuhi syarat objektif sesuai Pasal 100 ayat 1 KUHAP. Penyidik mendasarkan penahanan pada adanya keterangan pemohon yang tidak bersesuaian dengan bukti dan saksi lain, yang mana kondisi tersebut diakui secara normatif dalam Pasal 100 ayat 5 huruf B KUHAP.

Sebelumnya, PN Jaksel juga telah menolak gugatan praperadilan pertama Febrie dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam putusan sebelumnya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penyitaan, pencegahan, hingga penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri adalah sah, serta menegaskan Kejaksaan Agung tidak perlu mengulang pemeriksaan dari awal atas perkara yang dilimpahkan tersebut. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan