Revaldo Kembali Ditangkap Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya, Polisi Tetapkan Status Tersangka

Revaldo Fifaldi. (Instagram @revaldo.f.s.p)

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA – Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan pihak kepolisian akibat kasus penyalahgunaan narkotika. Untuk keempat kalinya, pemain sinetron tersebut ditangkap dan kini resmi berstatus sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Kepastian perubahan status hukum sang aktor dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi. Penyidik saat ini fokus mendalami alasan Revaldo kembali mengonsumsi barang haram tersebut, sekaligus menjadwalkan agenda pemeriksaan medis.

“Iya, sudah tersangka,” ujar Nasriadi saat dihubungi wartawan pada Rabu (26/8/2026), dikutip dari Detikcom. Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan kesehatan bagi Revaldo pada pagi harinya.

Penangkapan Revaldo berlangsung pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah unit apartemen yang berlokasi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pengungkapan ini bermula dari aduan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Baca juga: Dampak Konflik Skincare dan Penipuan, Dewi Wulan Sari Ungkap Kerugian Korban Lisa Mariana Tembus Puluhan Juta

Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas kepolisian langsung bergerak menuju apartemen yang dimaksud. Di lokasi kejadian, polisi mendapati Revaldo tengah melakukan transaksi narkoba hingga akhirnya diputus geraknya oleh petugas.

Petugas kepolisian segera mengamankan Revaldo dan melakukan penggeledahan menyeluruh di area apartemen. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terindikasi kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Jang Dong Yoon Siap Pinang Kim Seung Yoon pada Oktober Mendatang

Sejumlah barang bukti yang disita meliputi tiga plastik klip bekas pemakaian sabu, dua buah korek api, tiga pipet, serta tiga buah bong atau alat isap. Selain itu, petugas juga menyita sisa obat-obatan berupa setengah butir Alprazolam, setengah butir Xanax, dua wadah kotak penyimpanan, serta satu unit ponsel milik Revaldo yang disembunyikan di dalam rak sepatu.

Usai penggeledahan dan penyitaan barang bukti, Revaldo beserta seluruh barang yang diamankan langsung digelandang ke Markas Polres Metro Jakarta Barat. Penanganan perkara ini dilimpahkan penuh kepada Satuan Reserse Narkoba guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih mendalam.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Pastikan Kasus Intimidasi Debt Collector di Cengkareng Tetap Diproses Hukum

Kasus hukum yang menjerat Revaldo kali ini menambah panjang rekam jejak kelam sang aktor dalam dunia peredaran gelap narkoba. Catatan kepolisian menunjukkan bahwasanya ini merupakan kali keempat Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum untuk perkara yang sama.

Revaldo pertama kali tersandung kasus narkoba pada tahun 2006 silam karena kepemilikan paket sabu, yang membuatnya harus menjalani vonis pidana penjara selama 2 tahun. Bebas dari hukuman, Revaldo tidak kapok dan kembali tertangkap pada tahun 2010 terkait kepemilikan sabu seberat 62 gram.

Jejak peredarannya tak berhenti di sana, Revaldo mencatatkan penangkapan ketiga atau ‘hattrick’ pada tahun 2023 oleh jajaran Polda Metro Jaya. Meski saat penangkapan sebelumnya ia sempat menyampaikan penyesalan secara terbuka atas perbuatannya, Revaldo nyatanya kembali mengulangi kesalahan serupa hingga kini kembali harus berhadapan dengan proses hukum. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan