MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan instruksi tegas kepada seluruh camat di wilayahnya untuk segera membenahi validitas data penerima program iuran sampah gratis.
Di samping penataan data, para pimpinan wilayah tersebut juga diminta menetapkan kepastian jadwal pembuangan hingga pengangkutan sampah di masing-masing daerah.

Instruksi mendesak tersebut disampaikan Munafri saat memimpin Rapat Koordinasi Bersama Seluruh Camat terkait Evaluasi Penanganan Sampah di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (24/8/2026).
Hadir mendampingi Wali Kota dalam agenda tersebut, di antaranya Ketua Dewan Lingkungan Melinda Aksa, Sekretaris Daerah Makassar Andi Zulkifly Nanda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman, serta jajaran camat se-Kota Makassar.

Dalam rapat evaluasi tersebut, sosok yang akrab disapa Appi itu menilai pembenahan utama pengelolaan sampah daerah berada pada keseragaman data penerima manfaat. Pemkot Makassar mencatat masih terdapat perbedaan pemahaman di tingkat wilayah terkait kriteria penerima fasilitas gratis, besaran tarif, hingga aturan operasional terbaru.
Baca juga: DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah di Biringkanaya, BSI Maslahat Salurkan CSR Rp75 Juta
Pria yang juga menjabat Ketua IKA FH Unhas itu meminta para camat tidak hanya bertumpu pada data administratif sekunder seperti pelanggan atau daya listrik PLN semata. Pendataan wajib difokuskan pada jumlah bangunan fisik secara nyata untuk menghindari ketidaksesuaian antara pencatatan administratif dan kondisi lapangan.
”Jangan dihitung data meteran listrik PLN-nya, jangan dihitung KWH-nya. Tapi, hitung rumahnya. Ini hitung rumah,” tegas Munafri dalam pernyataan resminya, Selasa (25/8/2026).
Langkah pemeriksaan ulang dari rumah ke rumah oleh pemerintah kecamatan dan kelurahan dinilai krusial. Pasalnya, validasi data ini bakal menjadi basis pemetaan bagi pemerintah kota yang tengah mengkaji perluasan jangkauan program subsidi sampah gratis untuk kelompok pelanggan daya 900 VA hingga 1.300 VA.
Berdasarkan kalkulasi Pemkot Makassar, program iuran sampah gratis saat ini telah menanggung lebih dari 63 ribu kepala keluarga (KK) dengan alokasi anggaran subsidi mencapai miliaran rupiah. Nilai subsidi yang tergolong besar tersebut menuntut ketersediaan data akurat agar kebijakan dapat dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran.
Baca juga: DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah di Kecamatan Rappocini, Puluhan Kilogram Sampah Berhasil Dipilah
Mantan CEO PSM itu juga menyoroti kelemahan sosialisasi aturan di tingkat bawah. Belum seragamnya pemahaman jajaran kelurahan dan kecamatan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru dinilai kerap memicu miskomunikasi serta persepsi negatif di tengah masyarakat.
Tercatat dalam skema aturan tarif periodik 2025–2026, pelanggan kategori R1/450 VA dan R1/900 VA subsidi kini dibebaskan dari tarif iuran bulanan yang sebelumnya sebesar Rp16 ribu. Sementara bagi pelanggan kategori mampu, pemkot menetapkan tarif berkala yakni Rp15 ribu untuk R1M/900 VA non-subsidi, Rp20 ribu untuk R1/1.300 VA, dan Rp30 ribu untuk R1/2.200 VA.
Selain urusan pendataan, Wali Kota Makassar menaruh perhatian besar pada sinkronisasi waktu pembuangan dan pengangkutan sampah. Ketidaksesuaian jam buang warga dengan jadwal angkut petugas kebersihan sering kali memicu tumpukan sampah baru pada siang hari, tepat setelah area pemukiman selesai dibersihkan.
Untuk mengatasi persoalan ketertiban lingkungan tersebut, politisi Partai Golkar ini meminta camat dan lurah berkoordinasi secara ketat menetapkan rentang waktu operasional yang disepakati bersama. Sistem pengelolaan sampah kota diharapkan bergerak secara runtut, mulai dari rumah tangga, pengangkutan, pemilahan, hingga penanganan akhir di TPA.
”Sekali lagi saya mau ingatkan, pastikan persoalan sampah ini. Alhamdulillah, makin ke sini sudah menunjukkan tanda-tanda yang jauh lebih baik,” tutup Munafri. (Adv)

