Pendaftaran Petugas Haji 2027 Resmi Dibuka, Honor Penugasan Tembus Rp70 Juta

Petugas membantu calon haji berkebutuhan khusus berjalan menuju pesawat usai melapor diri di Makkah Route Terminal Haji dan Umrah 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (22/4/2026). (Sumber: CNN Indonesia/ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal).

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Pendaftaran seleksi ini mulai diakses oleh publik pada 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menegaskan bahwa seluruh alur seleksi diselenggarakan secara transparan serta akuntabel. Langkah tersebut diambil guna menyaring sumber daya manusia yang profesional, memiliki integritas tinggi, kompeten, dan siap memprioritaskan pelayanan bagi para jemaah.

Baca juga: Seleksi PPIH Kesehatan 2027 Resmi Dibuka, Kemenag Cari Tenaga Medis Profesional Tanpa Pungutan Biaya

Puji menggarisbawahi pentingnya peran para petugas yang terpilih nantinya di lapangan. Menurutnya, petugas haji tidak hanya mengurus urusan administrasi belaka, melainkan menjadi representasi langsung dari pelayanan negara terhadap jemaah Indonesia.

Sejumlah kriteria utama ditetapkan bagi masyarakat yang berminat melamar. Pelamar wajib berkewarganegaraan Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat secara jasmani maupun rohani, berrekam jejak baik, serta tidak sedang menghadapi proses hukum pidana.

Baca juga: Kemeriahan Defile Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 di Makassar Sambut 1.157 ASN se-Indonesia

Selain itu, calon peserta dipersyaratkan mengantongi identitas kependudukan yang valid, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan, dan mahir mengoperasikan komputer atau gawai.

Mekanisme penyaringan bakal melewati tahapan verifikasi berkas administrasi, dilanjutkan Computer Assisted Test (CAT), hingga pemeriksaan kesehatan menyeluruh (Medical Check Up/MCU) sebelum masuk ke fase pendidikan dan pelatihan. Periode pendaftaran akan diakhiri pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB, sedangkan Ujian CAT direncanakan berlangsung pada 5 September 2026.

Mengenai besaran kompensasi, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak membeberkan bahwa honor yang diterima petugas haji terbilang memadai. Dalam sehari, seorang petugas bisa memperoleh penghasilan sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta selama kurun waktu penugasan mendekati 70 hari.

Jika diakumulasikan selama periode kerja tersebut, total pendapatan petugas haji diperkirakan mencapai Rp70 juta. Nilai honorarium yang cukup signifikan ini kerap memicu tingginya animo pendaftar, di mana kuota 1.000 orang bisa diperebutkan oleh 50.000 pelamar.

Baca juga: Pembukaan MTQ VIII KORPRI Nasional Bakal Dihadiri Presiden, Pemkot Makassar Perkuat Persiapan

Dahnil mengingatkan bahwa besaran materi tersebut berbanding lurus dengan beratnya tanggung jawab di Tanah Suci. Para petugas dituntut mendedikasikan diri penuh menjalankan tiga amanah sekaligus, yaitu amanah kepada Allah SWT, jemaah haji, dan negara, dalam ritme kerja yang amat menguras tenaga.

Landasan hukum mengenai hak keuangan petugas haji tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Berdasarkan pembaruan Pasal 21 dan 22, pengangkatan petugas dilakukan langsung oleh Menteri dan seluruh pembiayaan operasionalnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rincian pembiayaan teknis yang diatur lewat Peraturan Menteri ini memastikan bahwa gaji serta fasilitas petugas ditanggung penuh oleh negara, bukan dibebankan dari pembayaran langsung jemaah.

Fasilitas yang didapatkan petugas tidak sekadar honorarium dan tunjangan operasional. Selama berada di tempat tugas, negara juga menanggung biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi, sehingga seluruh kebutuhan dasar petugas selama mengabdi dapat terpenuhi dengan baik. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan