OJK Buka Suara Soal Pemblokiran Rekening Aktivis Pati di Bank Mandiri

Sumber: Detikcom/Foto: Shutterstock

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara mengenai polemik pemblokiran atau penundaan transaksi rekening perbankan yang tengah menyita perhatian publik. Salah satu kasus yang mengemuka yakni pembekuan rekening Bank Mandiri milik aktivis gerakan masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Supriyono.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa tindakan penundaan transaksi pada rekening nasabah pada dasarnya memiliki payung hukum yang sah. Prosedur tersebut berpijak pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Baca juga: Polisi Tegaskan Rekening AMPB Hanya Ditunda Transaksinya, Bukan Disita

Secara teknis di industri jasa keuangan, OJK juga telah mengaturnya lewat Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini berkaitan dengan pelaksanaan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

Dian menerangkan, penyedia jasa keuangan seperti perbankan memiliki wewenang menunda transaksi jika memenuhi kriteria legal. Bank diwajibkan menghentikan sementara aktivitas rekening segera setelah memperoleh instruksi resmi dari aparat penegak hukum (APH), seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, hingga hakim.

Masa penundaan transaksi tersebut dibatasi maksimal selama lima hari kerja sejak instruksi dijalankan.

Mengenai pembekuan rekening di Bank Mandiri yang sedang ramai dibicarakan, Dian menyatakan OJK menaruh perhatian khusus dan terus berkomunikasi intensif dengan pihak manajemen bank. Dari koordinasi awal, tindakan pembekuan tersebut diambil bank sebagai bentuk kepatuhan atas instruksi tertulis dari aparat penegak hukum yang berwenang.

OJK saat ini meneliti lebih mendalam seluruh aspek dalam persoalan tersebut.

“OJK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan permasalahan tersebut,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari detikcom, Selasa (25/8/2026).

Pihak regulator memastikan bakal mengambil tindakan tegas sesuai batas kewenangannya jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran aturan oleh pihak bank.

Baca juga: OJK Perkuat Peran TPAKD Dorong Ekosistem Pembiayaan Sektor Unggulan Daerah di Makassar

Selain itu, OJK berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait guna mengurai dan menyelesaikan isu ini. Dian menilai persoalan ini terbilang krusial karena berisiko berdampak pada stabilitas industri perbankan, sistem keuangan, serta kondisi perekonomian nasional secara umum.

“OJK akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh bank termasuk untuk pemulihan kembali akses terhadap rekening nasabah,” ungkap Dian.

Di tengah bergulirnya isu ini, OJK mengimbau publik agar menyikapi informasi secara tenang dan tidak panik. Dian menjamin simpanan nasabah di seluruh perbankan—baik Bank Mandiri, bank BUMN lain, maupun bank swasta—berada dalam kondisi aman.

Kerahasiaan data dan dana nasabah tetap terlindungi oleh Undang-Undang Perbankan serta terjamin melalui mekanisme Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca juga: Pembiayaan Pindar UMKM Tembus Rp35,12 Triliun, OJK Dorong Akses Pendanaan Produktif

Penerapan standar pengamanan rekening nasabah disebut Dian sebagai bagian inti dari fungsi pengawasan perbankan. Ia memahami keresahan masyarakat, mengingat isu perbankan sangat sensitif dan bisa memengaruhi persepsi publik terhadap iklim keuangan nasional secara luas.

“Kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri perbankan dan jasa keuangan,” tegas Dian.

Ia menambahkan, sistem perbankan dirancang untuk menyeimbangkan perlindungan kepentingan seluruh pihak secara adil dan profesional. Oleh sebab itu, karena industri ini berdiri di atas fondasi kepercayaan, bank bersama seluruh pemangku kepentingan wajib mengantisipasi segala potensi yang dapat merusak kepercayaan publik tersebut. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan