Polisi Tegaskan Rekening AMPB Hanya Ditunda Transaksinya, Bukan Disita

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB, Teguh Istianto saat memberikan keterangan terkait aksi yang akan berlangsung pada Kamis (27/8/2026) mendatang di Depan Gedung DPR RI, Jumat (21/8/2026).(Sumber: KOMPAS.COM/Pandi Ramedhan)

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi mengenai status rekening yang dipergunakan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk menghimpun dana masyarakat. Kepolisian menegaskan bahwa rekening tersebut hanya mengalami penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran ataupun penyitaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa seluruh dana yang tersimpan di dalam rekening tabungan tersebut tetap sah menjadi milik pemegang rekening selama masa penundaan berlangsung. Masyarakat diimbau untuk membedakan secara jelas antara tindakan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening.

“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita,” ujar Budi di Jakarta, dikutip dari Kompascom, Senin (24/8/2026).

Budi menekankan bahwa nominal uang di dalam tabungan tidak berpindah tangan maupun hilang. Penundaan transaksi diproses sesuai dengan mekanisme penyelidikan yang sedang berlangsung. Apabila dalam kurun waktu lima hari kerja setelah penyelidikan dimulai tidak ditemukan bukti tindak pidana, otoritas bank akan mengembalikan kewenangan akses transaksi kepada pemiliknya.

Baca juga: Si Jago Merah Lahap 2 Hektare Lahan di Kawasan Tallasa City Makassar

Langkah penundaan transaksi ini mengacu pada ketentuan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa aktivitas penghimpunan dana publik wajib dilakukan melalui izin badan usaha resmi, bukan atas nama perorangan.

Saat ini, pihak penyelidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi guna mendalami tujuan utama penggalangan dana oleh AMPB. Dalam mengusut perkara ini, kepolisian juga menjalin koordinasi intensif bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial.

“Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa. Dan kami berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” kata Budi.

Selain memverifikasi perizinan penggalangan dana, polisi mendalami potensi pelanggaran hukum lain pada aliran dana masuk. Penyelidikan mencakup pemetaan potensi aliran dana dari pihak yang sengaja ingin mengganggu stabilitas keamanan Jakarta, hingga indikasi tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari judi online maupun jaringan narkoba.

Proses hukum akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya apabila penyidik menemukan unsur pidana dalam penggalangan dana tersebut. Sebaliknya, jika tidak ada bukti pelanggaran hukum yang ditemukan, penundaan transaksi akan dicabut dan rekening dapat dipergunakan kembali secara normal. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan