Makassar Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Demi Bebas Sampah 2029

MENITNEWS.CO.ID, ​MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan kebijakan wajib memilah sampah dari rumah tangga sejak 1 Agustus 2026.

Langkah strategis ini mewajibkan seluruh masyarakat memisahkan sampah menjadi tiga kategori—organik, anorganik, dan residu—guna memangkas beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dan mengejar target Makassar Bebas Sampah 2029.

​Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan bahwa TPA Antang kini hanya diperuntukkan bagi sampah jenis residu.

Kebijakan ini menjadi bagian dari pembenahan menyeluruh sistem persampahan kota pasca-sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang memberikan batas waktu pembenahan selama enam bulan.

​”Yang kita ubah bukan hanya cara membuang sampah, tetapi cara kita memandang sampah. Sampah harus dipilah sejak dari rumah, karena yang boleh masuk ke TPA hanya residu,” ujar Melinda dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DLH Kota Makassar di Karebosi Premier Hotel, Minggu (23/8/2026).

​Melinda menjelaskan, sejak Maret 2026, Pemkot Makassar telah melakukan penataan lahan TPA seluas 24 hektare, membagi zona aktif dan nonaktif, serta mengelola air lindi dan gas metan. Pengetatan ini juga berdampak pada pembenahan pakan bagi 1.500 ekor sapi di area TPA, dimana pemerintah menyuplai sampah organik pasar dan mendorong pengolahan mandiri seperti kompos, biopori, hingga budidaya maggot.

​Dukungan penuh datang dari legislatif. Anggota DPRD Kota Makassar, Ismail, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan aturan ini di lapangan secara ketat.

Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Makassar, Aswin Kartapati, mencatat adanya perbaikan signifikan di kawasan TPA Antang, yang kini terbebas dari bau menyengat akibat penataan yang berjalan optimal. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan