Percepat Infrastruktur TPA Tamangapa, Makassar Bersiap Kembali ke Ajang Adipura

Sekda Makassar meninjau TPA Antang tamangapa kec.manggala Kota Makassar

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengakselerasi proses pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa yang berlokasi di Kecamatan Manggala. Langkah intensif ini menjadi prioritas utama jajaran pemerintah daerah untuk merespons sanksi terkait pengelolaan TPA yang sebelumnya dijatuhkan oleh pemerintah pusat.

Kondisi terkini TPA Tamangapa ditinjau langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, pada Rabu (26/8). Dalam peninjauan lapangan tersebut, pejabat yang akrab disapa Zul itu didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman beserta jajarannya, serta pihak Pemerintah Kecamatan Manggala.

Kunjungan pihak Pemkot Makassar ini bertujuan memastikan seluruh tindak lanjut dan perbaikan kawasan TPA Tamangapa berjalan sesuai dengan standar arahan pemerintah pusat. Peninjauan tersebut bertepatan dengan kedatangan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup yang turun langsung memantau perkembangan pembenahan di lokasi.

Di lapangan, Andi Zulkifly memantau langsung beberapa titik krusial. Progres yang diperiksa meliputi pembangunan jalur akses menuju lokasi TPA, sistem pengelolaan gas metana, pembenahan gedung kantor sekretariat, hingga proses penutupan timbunan sampah.

Baca juga: Sekda Andi Zulkifly Dorong Makassar Bike Race 2026 Jadi Ajang Hiburan Rakyat

Mantan Kepala Bappeda Makassar tersebut menegaskan bahwa pengerjaan fisik maupun teknis tidak boleh diulur hingga batas akhir periode pembenahan pada September 2026.

Zul menandaskan bahwa pembenahan kawasan TPA harus dirampungkan secepat mungkin tanpa menunggu tenggat waktu habis. Menurutnya, kedatangan tim Kementerian Lingkungan Hidup merupakan momen krusial untuk mengukur efektivitas langkah perbaikan yang sudah berjalan.

Ia mengungkapkan bahwa evaluasi lanjutan dari pemerintah pusat akan dilakukan dalam waktu dekat guna menentukan status sanksi kawasan tersebut. Penilaian mendatang bakal menjadi penentu apakah Pemkot Makassar berhasil membebaskan TPA Tamangapa dari sanksi lingkungan.

Baca juga: Sekda Makassar Tekankan Kebersihan dan Percepatan Digitalisasi Retribusi Sampah

Faktor terbebasnya TPA Tamangapa dari sanksi menjadi perhatian mendasar Pemkot Makassar. Pasalnya, status sanksi yang masih melekat secara otomatis menutup kesempatan Kota Makassar untuk berpartisipasi dalam ajang penghargaan lingkungan hidup Adipura.

Zul memaparkan bahwa kelulusan dari sanksi merupakan syarat mutlak bagi Kota Makassar agar dapat kembali masuk dalam bursa penilaian Adipura. Selama predikat sanksi masih belum dicabut, keikutsertaan daerah dalam ajang nasional tersebut dipastikan gugur.

Baca juga: Sekda Andi Zulkifly Minta Koperasi Korpri Makassar Tak Sekadar Simpan Pinjam

Di sisi teknis pengelolaan limbah cairan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar Helmy Budiman menerangkan bahwa fokus perbaikan juga diarahkan pada pengolahan air lindi. Kualitas hasil pengolahan terus ditingkatkan melalui penataan struktur kolam serta penyempurnaan penanganan bahan kimia.

Helmy menerangkan bahwa kondisi fisik kolam lindi kini telah diperbaiki dan mendapatkan perhatian khusus dari Sekda Makassar. Penggunaan formula bahan kimia dalam instalasi pengolahan juga disesuaikan untuk menjaga baku mutu kualitas air lindi.

Seluruh rangkaian perbaikan dari aspek pengolahan sampah, pemanfaatan gas metana, perbaikan infrastruktur jalan, hingga netralisasi air lindi terus dipacu. Langkah komprehensif ini ditempuh agar tata kelola TPA Tamangapa sepenuhnya patuh pada regulasi kelestarian lingkungan.

Baca juga: Sekda Makassar Perkuat Koordinasi Dengan BPJS Kesehatan, Kepesertaan JKN Kota Makassar Capai 99,60 Persen

Helmy menegaskan komitmen jajarannya untuk merampungkan seluruh instruksi teknis yang diberikan oleh pemerintah pusat terkait pengelolaan sampah perkotaan. Pihaknya optimistis pembenahan yang konsisten dapat mengakhiri masa sanksi sekaligus mengembalikan Kota Makassar ke dalam jajaran peserta penilaian Adipura. (Adv)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan