DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp1 Triliun

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil joint investigation sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.

Investigasi dan penindakan dilakukan pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, hingga berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.

Dari hasil penyidikan, petugas turut menyita tiga gulungan kertas bahan baku. Setiap gulungan diperkirakan mampu digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu.

Penyitaan bahan baku tersebut dinilai mampu mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, penyidik mengungkap sebanyak 4.007.334 keping meterai yang telah dijual oleh sindikat. Praktik tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp40.073.340.000.

Petugas juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900.000 keping meterai palsu dalam satu tahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi sinergi Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan tersebut. Menurutnya, kerja sama antarlembaga menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut,” ujar Bimo.

Ia menjelaskan, dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam beracara di pengadilan sebelum kewajiban Bea Meterai dipenuhi sesuai ketentuan.

Menurut Bimo, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Penindakan terhadap jaringan meterai ilegal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25. Pelanggaran tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

DJP menegaskan bahwa penegakan hukum tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko penggunaan meterai yang tidak sah.

Selain penindakan, DJP terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan meterai yang sah pada dokumen yang terutang Bea Meterai.

Masyarakat diimbau menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan sebelumnya. Dokumen yang menggunakan meterai palsu maupun meterai bekas pakai atau rekondisi dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai.

Untuk memenuhi kewajiban tersebut, pemilik dokumen harus melakukan pemeteraian kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DJP juga mengingatkan masyarakat agar membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah. Langkah tersebut penting untuk menghindari risiko hukum sekaligus kerugian finansial akibat penggunaan meterai ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan,” kata Bimo.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada DJP atau aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” pungkasnya. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan