MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Aturan mengenai perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengharuskan pemohon membuat dari awal jika terlambat memperpanjang kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Ahmad Royani yang menilai regulasi yang berlaku saat ini terlalu kaku dan tidak memberikan kepastian hukum.
Perkara dengan nomor registrasi 267/PUU-XXIV/2026 ini memfokuskan uji materi pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Langkah hukum ini diambil setelah Ahmad ditolak saat hendak memperpanjang SIM miliknya yang baru melewati batas masa berlaku selama tiga hari.
Dalam berkas perbaikan permohonan yang terdaftar pada 30 Juli 2026, Ahmad menceritakan alasannya terlambat. Sebagai seorang guru, ia tidak bisa meninggalkan kewajiban mengawasi dan melaksanakan asesmen simulatif bagi para siswanya hingga tenggat perpanjangan SIM terlewati.
Namun, ketika mendatangi kantor pelayanan SIM setelah jatuh tempo, permohonan perpanjangannya langsung ditolak oleh petugas. Petugas beralasan ada aturan keterlambatan yang bersumber dari ketidakjelasan ketentuan masa tenggang pada tingkat undang-undang.
Menurut pemohon, Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang berbunyi “Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang” telah dijadikan dasar hukum bagi Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021. Aturan turunan tersebut mengunci penafsiran bahwa keterlambatan meski hanya satu hari (5 tahun lebih 1 hari) mewajibkan pemilik SIM mengikuti kembali seluruh prosedur pembuatan awal, termasuk tes teori dan tes kompetensi.
Baca juga: Langkah Hukum MUI Pademangan Usai Tantangan Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras di Festival Musik
Ahmad berpendapat bahwa keterlambatan perpanjangan sejatinya merupakan bentuk kelalaian administratif. Karena itu, penerapan sanksi berupa kewajiban mengulang tes kompetensi dinilai tidak proporsional dan tidak sepadan dengan bentuk kesalahannya.
Atas kondisi tersebut, aturan yang berlaku dianggap bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28H UUD 1945. Pasal-pasal dalam konstitusi tersebut menjamin perlakukan yang sama di hadapan hukum serta hak atas kesempatan yang adil.
Melalui petitum permohonannya, Ahmad meminta majelis hakim MK untuk memberikan tafsir baru terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Ia mengusulkan agar undang-undang mengakui adanya hak masa tenggang yang disertai sanksi denda administratif secara berjenjang.
Ia juga memohon agar prosedur pembuatan SIM baru dari awal hanya diberlakukan apabila pemilik SIM melakukan keterlambatan ekstrem, yakni lebih dari satu tahun dari tanggal jatuh tempo. (*)

