Soal Temuan 995 Airsoft Gun di Sekolah Kebayoran Lama, JPPI Ingatkan Aturan Ketat

995 senjata api dan amunisi ditemukan di ruangan kepala yayasan sekolah di Jakarta Selatan pada Jumat (10/7/2026).(Sumber: Kompscom/Dok: Istimewa)

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengkritik keras dalih penggunaan airsoft gun untuk kegiatan ekstrakurikuler dalam kasus penemuan ratusan senjata di salah satu sekolah swasta kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Alasan kegiatan siswa dinilai tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menyimpan benda berpotensi bahaya di lingkungan pendidikan.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa keberadaan program ekstrakurikuler tidak otomatis memberikan kebebasan bagi pihak sekolah untuk menumpuk senjata tanpa pengawasan yang sah. Aspek hukum dan keamanan peserta didik harus tetap menjadi prioritas utama.

“Dalih bahwa airsoft gun tersebut digunakan untuk ekstrakurikuler menembak tidak boleh serta-merta menjadi pembenaran. Ekskul bukan cek kosong untuk membawa dan menumpuk senjata di sekolah,” ujar Ubaid saat dihubungi melalui pesan tertulis, dikutip dari Kompascom, Jumat (7/8/2026).

Meskipun airsoft gun memiliki klasifikasi berbeda dari senjata api konvensional, Ubaid mengingatkan bahwa benda tersebut tetap tergolong berbahaya. Regulasi mengenai kepemilikan, lokasi latihan, tata cara penyimpanan, hingga prosedur pengawasannya telah diatur secara ketat oleh hukum.

Ubaid menambahkan, sekolah pada dasarnya diperbolehkan menggelar olahraga menembak bagi para siswa. Kendati demikian, fasilitas pendidikan tidak memiliki wewenang untuk menyimpan maupun mengoperasikan senjata secara sembarangan tanpa memenuhi standar keselamatan yang berlaku.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Mayat Tanpa Kaki di Pancoran Mas Depok

Khusus untuk kegiatan pembelajaran yang berisiko tinggi seperti olahraga menembak, JPPI mendorong penerapan standar keamanan yang jauh lebih ketat ketimbang ekstrakurikuler biasa. Sekolah wajib mengantongi asesmen risiko, Prosedur Operasional Standar (SOP) penyimpanan, kontrol akses yang ketat, serta pendampingan dari tenaga profesional.

Selain itu, skema pengawasan berkala, mekanisme tanggap darurat, hingga surat persetujuan tertulis dari orang tua siswa menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan.

“Label ‘ekstrakurikuler’ tidak boleh menjadi karpet untuk menutupi persoalan legalitas dan keselamatan. Kalau sekolah mau menyelenggarakan kegiatan berisiko tinggi seperti menembak, standar keselamatannya justru harus jauh lebih ketat dibandingkan ekskul biasa,” kata Ubaid.

Kasus ini mengemuka setelah jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menemukan sebanyak 995 unit airsoft gun di dalam gudang sekolah swasta di Kebayoran Lama. Di lokasi yang sama, aparat kepolisian juga menyita satu pucuk senjata api jenis Francisca, empat unit senjata laras panjang rakitan pabrik, serta sejumlah senjata lain yang saat ini masih diteliti.

Penyidik kepolisian terus melakukan pendalaman guna mengusut dugaan pelanggaran pidana terkait penguasaan dan penyimpanan barang-barang berbahaya tersebut.

Di sisi lain, pihak mantan Ketua Yayasan berinisial IWD memprotes penindakan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, IWD mengklaim seluruh airsoft gun yang tersimpan di lingkungan sekolah berstatus legal dan telah mengantongi izin dari Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri. Barang-barang tersebut semula disiapkan untuk pembentukan ekstrakurikuler menembak yang pada akhirnya batal direalisasikan. (*)

Banner Sponsor

Iklan