Kantor Media dan Virendy Cafe di Makassar Dirusak OTK, Pelaku Diduga Mahasiswa Hukum Unhas

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Virendy Cafe yang sekaligus menjadi kantor redaksi Pedomanrakyat.co.id di kompleks ruko samping Universitas Wira Bhakti, Jalan A.P. Pettarani No. 72, Makassar, diserang orang tak dikenal (OTK), Jumat (4/9/2026) dini hari.

Aksi perusakan terjadi sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku yang diduga datang menggunakan mobil berwarna merah merusak sejumlah bagian bangunan dengan menggunakan batu dan besi.

Akibat aksi tersebut, kotak meteran listrik PLN yang terpasang di dinding depan ruko rusak. Kabel-kabel listrik juga dipotong, sementara pintu besi bangunan dibobol secara paksa hingga bagian kunci mengalami kerusakan.

Saat kejadian berlangsung, seorang karyawati bernama Cia diketahui sedang menginap di dalam bangunan. Rekannya, Dinda, telah meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah.

Dalam kondisi panik, Cia kemudian berupaya meminta pertolongan dengan menghubungi pemilik usaha serta seorang pengemudi ojek online. Kehadiran pengemudi ojek online di lokasi disebut membuat pelaku menghentikan aksinya dan melarikan diri.

Pelaku belum sempat masuk ke bagian dalam bangunan meski pintu besi dan kuncinya telah berhasil dirusak.

Pemilik usaha kemudian datang ke lokasi dan memasang rantai serta gembok sebagai pengamanan sementara. Cia selanjutnya dievakuasi dari lokasi karena kondisi bangunan sudah tidak aman.

Kerusakan instalasi listrik juga menyebabkan ruko dalam kondisi gelap. Sejumlah peralatan elektronik dan bahan makanan serta minuman yang disimpan di freezer dan kulkas turut terdampak akibat gangguan listrik.

Pemilik Virendy Cafe, Viranda, mengatakan pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian. Ia juga mengaku telah memperoleh identitas seseorang yang diduga sebagai pelaku utama.

Menurut Viranda, terduga pelaku berinisial A dan diduga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin angkatan 2022. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Viranda menyebut aksi tersebut diduga berkaitan dengan persoalan hubungan asmara antara A dan Dinda, salah seorang karyawati Virendy Cafe.

“Sebelum kejadian, sekitar pukul 01.32 WITA, Dinda disebut sempat mengirim pesan WhatsApp kepada Cia. Dalam pesan tersebut, Dinda memperingatkan bahwa mantan kekasihnya kemungkinan datang ke kafe dan meminta Cia tidak meladeni apabila terjadi keributan,” ungkapnya Sabtu (5/9/2026).

Dinda, menurut Viranda, juga menyampaikan bahwa mantan kekasihnya diduga marah karena pesan yang dikirimkan kepadanya tidak mendapat respons sejak keduanya berpisah.

Sebelum merusak meteran listrik, terduga pelaku disebut sempat memainkan saklar listrik berulang kali. Tindakan tersebut diduga menyebabkan korsleting dan kerusakan pada sejumlah perangkat elektronik.

Kerusakan listrik juga menyebabkan bahan makanan dan minuman yang tersimpan di freezer serta kulkas mengalami kerusakan sehingga menambah kerugian material yang harus ditanggung pengelola usaha.

Polisi Olah TKP

Menerima laporan kejadian tersebut, personel Polsek Panakkukang mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP).

Olah TKP dipimpin Kepala SPKT Polsek Panakkukang AIPTU Haryanto bersama Bhabinkamtibmas AIPTU Ahmad Mudatsir. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap lokasi, mengamankan sejumlah barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi.

Petugas teknis dari PLN juga datang ke lokasi untuk memeriksa kerusakan pada fasilitas kelistrikan.

Setelah proses olah TKP, Viranda bersama sejumlah karyawan mendatangi Mapolsek Panakkukang untuk membuat laporan polisi secara resmi. Pihak pelapor juga menyerahkan informasi mengenai identitas orang yang diduga sebagai pelaku kepada penyidik.

Viranda berharap aparat kepolisian dapat mengusut kasus tersebut secara profesional dan memberikan tindakan sesuai ketentuan hukum apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada kepolisian. Kami berharap kasus ini diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Viranda.

Ia juga menyoroti kerusakan fasilitas kelistrikan yang disebut merupakan aset milik PLN. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap usaha, tetapi juga berdampak pada fasilitas penyediaan tenaga listrik.

Terduga Pelaku Belum Beri Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, A yang disebut sebagai terduga pelaku belum memberikan klarifikasi mengenai tuduhan tersebut.

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon telah dilakukan, namun belum mendapatkan tanggapan. Karena itu, seluruh dugaan keterlibatan A dalam peristiwa tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian.

Pihak kepolisian juga belum menyampaikan secara resmi mengenai status hukum maupun keterlibatan A dalam kasus perusakan tersebut.

Secara hukum, dugaan perusakan terhadap barang milik orang lain dapat dikenakan ketentuan pidana yang berlaku apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Sementara dugaan perusakan fasilitas kelistrikan juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Penentuan pasal yang dikenakan dan status hukum pihak yang dilaporkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti dan keterangan para saksi. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan