MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Protes warga terkait perubahan daftar penerima bantuan sosial (bansos) kembali mencuat di Kota Makassar. Seorang ibu bernama Neni meluapkan kekecewaannya di Kantor Lurah Barana, Kecamatan Makassar, setelah mengetahui nama anaknya hilang dari daftar penerima bansos.
Aksi tersebut mendadak viral di media sosial TikTok usai direkam oleh warga sekitar. Dalam rekaman itu, Neni menyampaikan keberatan secara terbuka lantaran anaknya—yang disebut masuk dalam kategori Desil 1—tidak lagi tercantum sebagai penerima bantuan tunai sebesar Rp900 ribu beserta bantuan beras.
Pihak Kecamatan Makassar langsung merespons gejolak informasi yang berkembang di tengah masyarakat tersebut. Camat Makassar, Tri Burham, memberikan klarifikasi bahwa alur penetapan desil maupun penentuan status penerima bantuan sepenuhnya berada di bawah otoritas Kementerian Sosial (Kemensos), bukan pemerintah daerah setempat.
Kewenangan Wilayah dan Sistem Desil
Tri Burham menegaskan bahwa aparat di tingkat kelurahan maupun kecamatan tidak memegang kendali untuk menambah atau menghapus warga dari kategori desil tertentu. Menurutnya, dinamika penyesuaian data semacam ini kerap terjadi di pelbagai wilayah akibat pembaruan sistem pusat.
“Iye tabe’, sepertinya di semua wilayah banyak seperti ini. Karena kewenangan penentuan desil itu dari Kemensos, bukan dari pemerintah setempat, Bang,” ujar Tri Burham melalui keterangan tertulis yang dikutip dari Timurnews.com, Kamis (24/9/2026).
Penjelasan ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa perangkat kelurahan memiliki kuasa mutlak dalam menentukan siapa saja warga yang berhak mengantongi bantuan tersebut.
Tuntutan Transparansi di Tingkat Kelurahan

Dalam rekaman video yang beredar, Neni sempat mempertanyakan mekanisme pendataan serta transparansi pelayanan perangkat desa setempat. Ia mengeluhkan minimnya kehadiran langsung Lurah Barana di tengah warga untuk memberikan sosialisasi berkala terkait perubahan data bansos.
Kendati demikian, tuduhan terkait kinerja dan mekanisme internal Kelurahan Barana tersebut hingga kini masih sebatas keterangan satu arah dari warga dan belum mendapatkan klarifikasi resmi dari Lurah Barana.
Kesimpangsiuran ini menyoroti pentingnya edukasi publik mengenai indikator Desil 1—kategori masyarakat dengan tingkat keparahan kemiskinan tertinggi—agar warga dapat memahami kriteria teknis yang ditetapkan pemerintah pusat tanpa memicu konflik di tingkat lokal.
Menanti Keterangan Resmi Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih menjadi perhatian warga. Klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai perubahan nama dalam daftar penerima bansos di Kelurahan Barana diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Transparansi serta penyusunan alur pengaduan yang jelas di tingkat kelurahan diharapkan mampu meredam keresahan masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu yang menggantungkan hidupnya pada skema bantuan sosial. (*)



