Kantor Pedomanrakyat.co.id Dirusak, Redaksi Desak Polisi Usut Tuntas

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor media online Pedomanrakyat.co.id yang berada satu lokasi dengan Virendy Café di Jalan A.P. Pettarani Nomor 72, Kecamatan Panakkukang, Makassar, diduga menjadi sasaran aksi perusakan.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Panakkukang setelah laporan dugaan tindak pidana perusakan diterima kepolisian pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 16.30 WITA.

Penanganan perkara itu tercatat dalam Surat Laporan Informasi Nomor LI/586/IX/RES.1.10/2026/Unitreskrim/Polsek Panakkukang/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan.

Pelapor dalam perkara tersebut adalah Rosalina Sirumba (23), karyawan swasta yang berdomisili di lokasi kejadian. Laporan dibuat terkait dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 KUHP.

Rosalina mengaku mengetahui adanya kejadian tersebut pada Jumat sekitar pukul 05.00 WITA. Saat memeriksa telepon selulernya, ia mendapati informasi dalam grup WhatsApp yang menyebut adanya aksi perusakan di tempat kerjanya yang sekaligus digunakan sebagai kantor redaksi Pedomanrakyat.co.id.

Dari rekaman video yang beredar di grup tersebut, Rosalina melihat pintu besi bangunan dan meteran listrik milik PLN dalam kondisi rusak.

Atas kejadian itu, Rosalina kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Panakkukang agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi diterbitkan di Polsek Panakkukang pada 4 September 2026 dan ditandatangani Bripka Alan Purwohandoko selaku penyidik Unit Reskrim.

Redaksi Minta Polisi Usut Tuntas

Direktur Utama PT Pedoman Rakyat Utama, James Wehantouw, mengatakan tim Resmob Polsek Panakkukang telah mendatangi kediaman seseorang yang disebut sebagai terduga pelaku berinisial Ardian.

Menurut James, kedatangan polisi ke rumah tersebut berdasarkan informasi dari salah satu pegawai Virendy Café, Dinda.

“Menurut Dinda, rumah Ardian dalam kondisi terkunci dari luar. Namun, ada kendaraan roda empat terparkir di sana, sehingga muncul dugaan ada penghuni di dalam rumah,” tutur James, Jumat (11/9/2026).

James menegaskan, jika benar terdapat perselisihan pribadi antara terduga pelaku dan Dinda, persoalan tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan perusakan terhadap fasilitas kafe maupun kantor media.

Ia juga menyebut kerusakan tidak hanya menyasar fasilitas internal, tetapi juga meteran listrik milik PLN serta akses pintu utama gedung.

“Atas nama manajemen dan jajaran redaksi Pedomanrakyat.co.id serta Virendy Café, kami mendesak Polsek Panakkukang untuk segera mengusut tuntas perkara ini dan memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum,” tegas James.

James juga mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut, termasuk alasan belum adanya penahanan terhadap pihak yang disebut sebagai terduga pelaku.

Polisi Jadwalkan Pemanggilan

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Dani, mengatakan pihaknya masih menjalankan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Ia menyebut polisi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ardian pada Sabtu (12/9/2026) untuk dimintai keterangan terkait dugaan perusakan tersebut.

Iptu Dani mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut agar tetap tenang dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

Ia meminta semua pihak memberikan ruang kepada kepolisian untuk menyelesaikan proses penyelidikan secara objektif dan sesuai prosedur hukum.

“Beri kami kesempatan untuk bekerja agar perkara ini dapat dituntaskan secara objektif dan prosedural,” ujar Iptu Dani.

Dengan adanya pemanggilan tersebut, proses penanganan perkara kini memasuki tahapan pemeriksaan terhadap pihak yang disebut dalam laporan. Kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara terang kronologi, motif, serta pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas di lokasi kejadian. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan