MENITNEWS.CO.ID, PANGKEP — DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) bersama Pemerintah Kabupaten Pangkep menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Pangkep yang digelar di Ruang Sidang A DPRD Pangkep, Kamis (10/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pangkep Haris Gani dan dihadiri Bupati Pangkep Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi., M.Si., Wakil Bupati Pangkep Drs. H. Abd. Rahman Assegaf, M.I.Kom., jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, pimpinan perangkat daerah, camat, serta insan pers.
Rapat dinyatakan memenuhi kuorum setelah tercatat 28 anggota DPRD hadir.
“Sesuai daftar hadir, anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna hari ini sebanyak 28 orang. Dengan demikian, sesuai ketentuan, maka rapat sudah kuorum,” kata Haris Gani saat membuka rapat.
Paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan laporan hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 oleh juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pangkep, Muhammad Fadlan Sitangan.
Dalam laporan tersebut disebutkan, APBD Pangkep 2026 sebelum perubahan berada pada angka Rp1.279.008.755.284.
Setelah melalui pembahasan bersama antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terjadi penambahan anggaran sebesar Rp124.954.492.527.
Dengan demikian, total postur APBD Pangkep setelah perubahan menjadi Rp1.403.963.247.811 atau sekitar Rp1,4 triliun.
“Setiap penyesuaian anggaran dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan pelaksanaan anggaran, realisasi pendapatan, serta kebutuhan pelayanan masyarakat di sisa tahun berjalan,” ujar Muhammad Fadlan Sitangan saat membacakan laporan Banggar.
Banggar Soroti Pelayanan Dasar
Dalam pembahasannya, Banggar DPRD Pangkep memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah terkait arah penggunaan anggaran perubahan.
Banggar meminta agar belanja daerah tetap memprioritaskan pelayanan dasar, khususnya sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, penanganan stunting, serta penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
DPRD juga mendorong pemerintah daerah melakukan efisiensi terhadap belanja yang dinilai kurang mendesak, termasuk perjalanan dinas dan belanja seremonial.
Pemerataan pembangunan turut menjadi perhatian, terutama untuk memastikan masyarakat di wilayah kepulauan memperoleh akses pelayanan publik yang memadai.
Beberapa sektor yang disoroti di wilayah kepulauan antara lain akses air bersih, pelayanan kesehatan dan transportasi.
Banggar juga mengingatkan agar setiap belanja modal dan proyek pembangunan memiliki kesiapan teknis sehingga dapat dilaksanakan tepat waktu. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah pekerjaan tertunda maupun munculnya kewajiban anggaran pada akhir tahun.
Disetujui DPRD dan Pemkab Pangkep
Setelah laporan Banggar disampaikan, Ketua DPRD Pangkep Haris Gani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan diberikan secara lisan dan disepakati anggota dewan yang hadir.
Kesepakatan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Pangkep dan Pemerintah Kabupaten Pangkep.
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah terlibat dalam proses pembahasan bersama TAPD.
“Persetujuan bersama ini merupakan wujud nyata sinergi dan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Yusran, Sabtu (12/9/2026).
Menurutnya, Perubahan APBD 2026 disusun untuk menyesuaikan kebutuhan daerah sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan.
Arah perubahan anggaran mencakup pemenuhan pelayanan dasar dan penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas infrastruktur, penguatan perekonomian masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan sosial melalui berbagai program strategis daerah sesuai kemampuan keuangan daerah.
Menunggu Evaluasi Pemprov Sulsel
Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD dan Pemkab Pangkep, dokumen Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjalani proses evaluasi.
Ranperda tersebut baru akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui tahapan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Yusran juga meminta seluruh perangkat daerah mempersiapkan pelaksanaan program dan kegiatan secara tepat sasaran, tertib administrasi dan efektif setelah Ranperda ditetapkan.
Ia menekankan agar setiap program diarahkan pada pencapaian target kinerja serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pangkep. (Adv)



