Menimbang Skenario Kursi Kosong Merdeka Barat

Oleh: Firdaus — Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat

WACANA pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menghangatkan suhu politik nasional. Pusat perhatian kini mengarah ke kawasan Medan Merdeka, tempat Mahkamah Konstitusi (MK) menguji sejumlah perkara yang berpotensi bersinggungan dengan legitimasi politik pemerintahan.

Salah satu pemicunya adalah Gugatan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh 12 pemohon. Perkara tersebut mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam proses persidangan, materi perkara itu bahkan dinilai oleh kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bersinggungan dengan wilayah pemakzulan atau impeachment.

Tetapi satu hal perlu ditegaskan: sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan sesuai mekanisme konstitusional, Gibran tetap merupakan Wakil Presiden Republik Indonesia yang sah.

Karena itu, membicarakan kemungkinan kursi wakil presiden menjadi kosong harus ditempatkan sebagai sebuah skenario konstitusional, bukan sebagai kesimpulan atas perkara yang masih berjalan.

Namun, politik dan ketatanegaraan tidak selalu bergerak dalam garis lurus. Justru dalam situasi seperti inilah daya tahan konstitusi diuji. Bagaimana jika skenario paling ekstrem benar-benar terjadi?

Ketika Kursi Wakil Presiden Kosong

Konstitusi sebenarnya telah menyediakan jalur ketika jabatan Wakil Presiden mengalami kekosongan.

Presiden berkewajiban mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Selanjutnya, MPR memilih salah satu dari dua calon tersebut melalui sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 hari.

Di atas kertas, mekanisme tersebut terlihat sederhana. Konstitusi memberikan jalur yang jelas untuk memastikan roda pemerintahan tidak kehilangan figur nomor dua.

Tetapi politik tidak pernah sesederhana teks hukum.

Pemakzulan seorang wakil presiden, misalnya, bukanlah perkara yang mudah. Ada tahapan konstitusional, proses politik di parlemen, serta mekanisme pengujian di lembaga negara yang harus dilalui.

Dengan konfigurasi politik yang ada saat ini, dukungan partai-partai terhadap pemerintahan menjadi salah satu faktor yang tidak bisa diabaikan. Setiap proses politik di parlemen pada akhirnya akan bersentuhan dengan kalkulasi kepentingan partai.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih rumit.

Jika kursi Wakil Presiden benar-benar kosong, maka persoalannya bukan sekadar mencari figur yang memiliki kapasitas menjalankan tugas kenegaraan. Presiden harus mengusulkan dua nama, sementara MPR memiliki kewenangan untuk memilih salah satunya.

Dengan demikian, ruang kompromi politik hampir pasti terbuka lebar.

Bursa Pengganti dan Kalkulasi Politik

Dalam situasi seperti itu, pertanyaan berikutnya bukan hanya siapa yang memenuhi syarat secara konstitusional, tetapi juga siapa yang memiliki daya tawar politik.

Nama-nama yang beredar di ruang publik tentu akan menjadi bagian dari perbincangan. Bisa saja figur dari lingkaran elite partai besar kembali muncul. Bisa pula figur generasi lebih muda mendapatkan momentum politik baru.

Namun, semua itu masih merupakan spekulasi politik.

Yang lebih penting adalah memahami bahwa mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden pada akhirnya berada dalam persilangan antara norma konstitusi dan konfigurasi politik.

Konstitusi memberikan prosedur. Politik menentukan bagaimana prosedur itu dinegosiasikan dalam realitas kekuasaan.

Karena itu, terlalu dini apabila kursi Wakil Presiden langsung dikaitkan dengan nama tertentu. Apalagi menjadikan rumor sebagai seolah-olah kepastian.

Yang justru menarik untuk diuji adalah seberapa kuat institusi demokrasi Indonesia mampu menjaga proses pergantian kekuasaan tetap berada dalam koridor konstitusi.

Dari Ijazah ke Persoalan Ketatanegaraan

Perkara yang bermula dari persoalan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dapat berkembang menjadi diskursus yang jauh lebih besar: bagaimana sistem ketatanegaraan bekerja ketika legitimasi seorang pejabat negara dipersoalkan setelah ia menduduki jabatan?

Di sinilah pentingnya membedakan antara persoalan hukum, persoalan politik, dan opini publik.

Mahkamah Konstitusi memiliki ruang dan kewenangan dalam koridor hukum. MPR memiliki kewenangan tertentu dalam proses ketatanegaraan. Presiden memiliki kewenangan mengusulkan calon Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan.

Masing-masing lembaga memiliki wilayah kerja yang tidak seharusnya dicampuradukkan.

Sebab, ketika proses hukum dan kalkulasi politik bercampur tanpa batas, persoalan yang semula dapat diselesaikan melalui mekanisme konstitusional berpotensi berubah menjadi pertarungan legitimasi.

Dalam negara demokrasi, pergantian pejabat bukan sekadar persoalan siapa menggantikan siapa. Yang jauh lebih penting adalah apakah prosesnya dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan publik.

Bagaimana Jika Presiden Lebih Dahulu Mangkat?

Di sinilah skenario menjadi jauh lebih menarik sekaligus lebih serius.

Bagaimana jika garis takdir berkata lain?

Bagaimana jika Presiden meninggal dunia sebelum Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan atas perkara yang berkaitan dengan Wakil Presiden?

Konstitusi telah mengatur bahwa apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.

Artinya, posisi Wakil Presiden bukan sekadar jabatan pendamping Presiden. Dalam sistem presidensial Indonesia, Wakil Presiden merupakan bagian penting dari kesinambungan pemerintahan.

Maka, jika pada saat yang sama terjadi persoalan hukum terhadap legitimasi Wakil Presiden, situasinya akan menjadi jauh lebih kompleks.

Pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang duduk di kursi nomor dua.

Pertanyaannya menjadi: siapa yang secara konstitusional berhak menjalankan mandat kepresidenan, melalui mekanisme apa, dan bagaimana memastikan transisi tersebut tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan?

Di titik itulah konstitusi benar-benar diuji.

Jangan Sampai Politik Mendahului Konstitusi

Indonesia telah mengalami berbagai fase transisi kekuasaan. Pengalaman sejarah tersebut menunjukkan bahwa stabilitas politik tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memegang kekuasaan, tetapi juga oleh seberapa kuat institusi negara mematuhi aturan main.

Karena itu, setiap skenario politik harus dikembalikan kepada konstitusi.

Tidak boleh ada keputusan yang semata-mata lahir dari tekanan massa, kepentingan kelompok, rumor politik, atau kalkulasi elite.

Jika sebuah jabatan negara memang dinyatakan kosong, mekanisme pengisiannya harus mengikuti aturan yang tersedia. Jika sebuah perkara masih diperiksa, proses hukum harus dihormati. Jika terdapat perbedaan tafsir konstitusional, lembaga yang berwenang harus diberi ruang untuk menyelesaikannya.

Dengan demikian, apa pun putusan yang kelak lahir, demokrasi tetap memiliki pijakan yang sama: hukum.

Pada akhirnya, masa depan kursi Merdeka Barat tidak semestinya ditentukan oleh rumor tentang siapa yang akan menggantikannya.

Ia harus ditentukan oleh konstitusi, keputusan lembaga negara yang berwenang, dan kehendak untuk menjaga kesinambungan pemerintahan secara demokratis.

Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar satu kursi atau satu figur.

Yang dipertaruhkan adalah kepastian bahwa ketika badai politik datang, negara tetap memiliki aturan untuk berdiri tegak.

Dan pertanyaan terakhir itu tetap menggantung:

Bagaimana jika Presiden lebih dahulu mangkat, sementara Mahkamah Konstitusi belum mengetukkan palu atas perkara tersebut?

Pertanyaan itu mungkin hipotetis.

Tetapi justru pertanyaan-pertanyaan hipotetis semacam inilah yang membuat sebuah konstitusi perlu terus diuji ketangguhannya. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan