Oleh: Dr. Muhammad Asdar (Alumni S3 Sosiologi UNM)
SETIAP kali Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar (Pilrek UNM) digelar, selalu ada fenomena menarik yang menyertainya. Di tengah perbincangan mengenai visi, misi, dan rekam jejak para kandidat, sebagian kalangan justru sibuk menghitung peluang berdasarkan nomor urut: ganjil atau genap.
Fenomena ini kembali mengemuka setelah Senat UNM menetapkan nomor urut tujuh bakal calon rektor periode 2027–2031 melalui rapat senat tertutup pada Rabu, 28 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Ketujuh bakal calon tersebut adalah Prof. Dr. Sukardi Weda, S.S., M.Hum., M.Pd., M.Si., M.M., M.Sos.I., M.A.P. dengan nomor urut 1; Prof. Dr. Andi Aslinda, M.Si. nomor urut 2; Prof. Dr. Eko Hadi Sujiono, M.Si. nomor urut 3; Prof. Drs. Suwardi Annas, M.Si., Ph.D. nomor urut 4; Dr. Arifin Manggau, S.Pd., M.Pd. nomor urut 5; Prof. Dr. Hj. Hasmyati, M.Kes. nomor urut 6; serta Prof. Ismunandar, Ph.D. nomor urut 7.
Begitu nomor urut ditetapkan, mitos lama kembali terdengar: rektor UNM harus berasal dari nomor genap.
Keyakinan tersebut tentu bukan muncul tanpa latar belakang. Namun, persoalannya, apakah nomor urut benar-benar menentukan kemenangan, atau sekadar menjadi bagian dari mitologi politik kampus yang terus direproduksi dari satu kontestasi ke kontestasi berikutnya?
Bagi saya, Pilrek UNM 2027–2031 semestinya menjadi momentum untuk mengakhiri perdebatan yang kurang produktif tersebut. Kampus membutuhkan pertarungan gagasan, bukan pertaruhan angka. Lebih dari itu, UNM membutuhkan rektor yang mampu mempersatukan, bukan sekadar memenangkan kontestasi.
Mitos Nomor Genap dan Ilusi Konfirmasi
Sejarah Pilrek UNM 2024 memberikan pelajaran penting untuk menguji mitos nomor genap tersebut.
Prof. Karta Jayadi, yang akhirnya terpilih sebagai Rektor UNM periode 2024–2028, menggunakan nomor urut 4. Pada putaran akhir, ia memperoleh 54 suara dan mengungguli Prof. Hasmyati.
Fakta ini kemudian kerap dijadikan pembenaran bahwa nomor genap membawa keberuntungan dalam pemilihan rektor.
Namun, ada fakta lain yang tidak boleh dilupakan. Pada putaran pertama Pilrek 2024, Prof. Hasmyati yang menggunakan nomor urut 5 justru meraih 51 dari total 64 suara senat.
Artinya, kandidat dengan nomor ganjil tersebut pernah memperoleh dukungan mayoritas yang sangat besar.
Jika nomor genap benar-benar menjadi penentu kemenangan, bagaimana menjelaskan capaian kandidat bernomor ganjil itu?
Di sinilah kita perlu berhati-hati terhadap apa yang dalam psikologi pengambilan keputusan dikenal sebagai confirmation bias, yakni kecenderungan memilih, mengingat, dan menafsirkan informasi yang mendukung keyakinan yang sudah dimiliki, sembari mengabaikan fakta yang bertentangan dengannya.
Orang yang meyakini nomor genap membawa keberuntungan cenderung mengingat kemenangan kandidat bernomor genap. Sebaliknya, fakta bahwa kandidat bernomor ganjil pernah meraih suara mayoritas pada putaran pertama menjadi kurang diperhatikan.
Akibatnya, sebuah kebetulan dapat berkembang menjadi mitos yang dipercaya seolah-olah merupakan hukum politik kampus.
Padahal, nomor urut hanyalah identitas administratif dalam kontestasi.
Ia tidak otomatis mencerminkan kualitas kepemimpinan, kapasitas akademik, integritas, ataupun kemampuan membangun organisasi.
Dalam pemilihan pemimpin perguruan tinggi, yang semestinya menentukan adalah kualitas kandidat, kepercayaan pemilih, rekam jejak, serta relevansi program kerja terhadap kebutuhan institusi.
Karena itu, memperdebatkan nomor ganjil dan genap boleh saja menjadi selingan percakapan. Namun, menjadikannya sebagai dasar penilaian terhadap peluang seorang calon rektor justru berisiko mengalihkan perhatian dari persoalan yang lebih substantif.
Tiga Persoalan yang Perlu Menjadi Perhatian
Jika Pilrek UNM hendak diarahkan menjadi proses demokrasi akademik yang sehat, perhatian sivitas akademika semestinya tidak berhenti pada nomor urut. Setidaknya, ada tiga persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Klaim Dukungan yang Tidak Sejalan dengan Jumlah Pemilih
Menjelang pemilihan, klaim mengenai besarnya dukungan terhadap kandidat kerap menjadi bagian dari dinamika politik kampus.
Dalam catatan dan pemberitaan yang menjadi perhatian saya, terdapat klaim dukungan terhadap sejumlah bakal calon. Andi Aslinda disebut mengantongi 26 suara, Suwardi Annas diklaim memiliki sedikitnya 20 suara, sedangkan Hasmyati diperkirakan mendapat dukungan 32–36 suara.
Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai 78–82 suara. Padahal, jumlah anggota Senat UNM yang disebut dalam konteks pemilihan ini adalah 64 orang.
Secara matematis, angka tersebut tidak mungkin seluruhnya merepresentasikan dukungan eksklusif dari pemilih yang sama pada satu waktu.
Tentu saja, klaim-klaim tersebut belum tentu berasal dari penghitungan yang menggunakan metode dan waktu yang sama. Dukungan juga dapat berubah selama proses pemilihan.
Karena itu, angka-angka tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya manipulasi.
Namun, ketidaksesuaian itu cukup menjadi alasan untuk mengingatkan bahwa klaim dukungan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta final.
Dalam politik kampus, dukungan yang disebutkan secara terbuka belum tentu identik dengan pilihan seseorang ketika memberikan suara. Kehadiran dalam sebuah pertemuan, kedekatan personal, komunikasi informal, dan dukungan politik juga tidak selalu menunjukkan komitmen yang eksklusif.
Karena itu, senat dan sivitas akademika perlu mengedepankan etika, kehati-hatian, serta penghormatan terhadap independensi pemilih.
Demokrasi akademik tidak seharusnya berubah menjadi kompetisi memproduksi angka dukungan yang semakin besar.
Yang lebih penting ialah memastikan setiap suara diberikan secara bebas, berdasarkan pertimbangan rasional, dan sesuai dengan tanggung jawab akademik.
Dikotomi Alumni dan Nonalumni
Persoalan kedua adalah munculnya narasi yang mempertentangkan calon dari kalangan alumni dengan kandidat yang bukan alumni UNM.
Bagi saya, cara pandang seperti ini perlu dikritisi secara terbuka.
UNM bukan sekadar ruang berkumpulnya orang-orang yang memiliki latar belakang almamater yang sama. Sebagai perguruan tinggi negeri, UNM merupakan institusi pendidikan yang memiliki tanggung jawab lebih luas dalam pengembangan ilmu pengetahuan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pembangunan peradaban.
Ikatan emosional dengan almamater tentu memiliki nilai positif. Alumni memahami sejarah, budaya organisasi, dan perjalanan institusi. Pengalaman tersebut dapat menjadi modal penting bagi seorang calon rektor.
Namun, status sebagai alumni tidak otomatis menjamin kapasitas kepemimpinan. Sebaliknya, bukan alumni juga tidak serta-merta berarti seseorang tidak memahami kebutuhan institusi atau tidak mampu memimpin perubahan.
Pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata, “Dari mana seseorang berasal?”, melainkan, “Apa yang telah dikerjakannya, apa kapasitasnya, dan apa yang dapat ditawarkannya untuk kemajuan UNM?”
Di tengah tuntutan internasionalisasi pendidikan tinggi, penguatan riset, inovasi pembelajaran, dan hilirisasi hasil penelitian, UNM membutuhkan pemimpin yang mampu membangun jejaring luas serta membawa institusi bersaing pada tingkat nasional dan global.
Karena itu, rekam jejak, integritas, kompetensi manajerial, kapasitas akademik, dan visi pengembangan universitas seharusnya menjadi ukuran utama.
Alumni tetap penting, tetapi identitas alumni tidak boleh dijadikan satu-satunya tiket legitimasi. Demikian pula, latar belakang nonalumni tidak seharusnya menjadi alasan untuk menutup ruang penilaian yang objektif.
Kampus yang ingin maju harus berani menempatkan kepentingan institusi di atas sentimen kelompok.

Klaim Restu dan Ancaman terhadap Independensi Senat
Persoalan ketiga adalah penggunaan narasi mengenai restu tokoh tertentu, termasuk klaim yang dikaitkan dengan pimpinan universitas atau pihak kementerian.
Dalam kontestasi kepemimpinan, dukungan dari tokoh berpengaruh mungkin dianggap dapat memperkuat posisi seorang kandidat.
Namun, ketika narasi mengenai restu dipakai untuk membangun kesan bahwa seorang calon merupakan pilihan yang paling direkomendasikan oleh pihak tertentu, situasi tersebut perlu disikapi secara kritis.
Perlu dibedakan antara dukungan yang benar-benar disampaikan secara terbuka dan klaim dukungan yang beredar tanpa kejelasan atau konfirmasi.
Tanpa bukti yang dapat diverifikasi, klaim mengenai restu seseorang tidak semestinya diperlakukan sebagai fakta. Apalagi jika narasi itu berpotensi memengaruhi kebebasan anggota senat dalam menentukan pilihan.
Senat memiliki tanggung jawab akademik dan kelembagaan yang tidak dapat direduksi menjadi sekadar mengikuti preferensi figur tertentu. Anggota senat harus memiliki ruang yang cukup untuk menilai setiap kandidat berdasarkan kompetensi, integritas, serta agenda pengembangan universitas.
Tentu, pemilihan rektor tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan dan mekanisme resmi yang berlaku, termasuk kewenangan pihak-pihak yang secara hukum memiliki peran dalam proses tersebut.
Namun, kepatuhan terhadap mekanisme formal tidak boleh disalahartikan sebagai keharusan mengikuti klaim dukungan personal yang belum terverifikasi.
Kewenangan formal berbeda dari tekanan informal. Yang pertama merupakan bagian dari tata kelola, sedangkan yang kedua berisiko merusak independensi dan kepercayaan terhadap proses pemilihan.
UNM membutuhkan pemilihan rektor yang legitimasi akhirnya lahir dari proses yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dari persepsi bahwa kemenangan telah ditentukan oleh restu atau arahan tertentu.
Belajar dari Turbulensi Kepemimpinan
Mengapa persoalan tersebut penting? Karena Pilrek UNM 2027–2031 tidak berlangsung dalam ruang hampa. Kontestasi ini hadir setelah universitas melewati periode yang penuh dinamika dan gejolak kelembagaan.
Pilrek 2024, yang menghasilkan kemenangan Prof. Karta Jayadi, kemudian diwarnai persoalan yang berujung pada pemungutan suara ulang atau pemungutan suara ulang (PSU) dalam rangkaian penyelesaian sengketa pemilihan.
Perkembangan kepemimpinan universitas berikutnya juga menghadirkan tantangan tersendiri, termasuk pembebasan sementara Rektor Prof. Karta Jayadi dan penunjukan pejabat pelaksana harian rektor dari Universitas Hasanuddin pada November 2025, sebagaimana tercatat dalam dinamika yang menjadi perhatian publik.
Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa perguruan tinggi tidak hanya membutuhkan pemimpin yang mampu memperoleh dukungan dalam pemilihan. Universitas juga membutuhkan kepemimpinan yang sanggup menjaga stabilitas organisasi, membangun kepercayaan, dan memastikan agenda akademik tetap berjalan di tengah perbedaan.
Turbulensi kelembagaan dapat meninggalkan persoalan yang lebih panjang daripada masa berlangsungnya konflik itu sendiri. Kepercayaan yang melemah, hubungan antarindividu yang merenggang, serta polarisasi dalam lingkungan akademik dapat memengaruhi iklim kerja dan produktivitas.
Dampaknya tidak selalu tampak secara langsung. Namun, jika dibiarkan, konflik internal berpotensi mengalihkan energi sivitas akademika dari tugas utama perguruan tinggi: mendidik, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat.
Karena itu, Pilrek 2027–2031 harus menjadi kesempatan untuk melakukan pemulihan kelembagaan.
UNM tidak membutuhkan pemimpin yang sekadar pandai memenangkan pertarungan politik. UNM membutuhkan pemimpin yang mampu mengakhiri pertarungan setelah pemilihan selesai.
UNM Membutuhkan Penyembuh, Bukan Petarung
Istilah “penyembuh” yang saya maksud bukan berarti rektor harus menghindari ketegasan atau mengorbankan prinsip demi menciptakan suasana yang tampak damai.
Sebaliknya, pemimpin pemersatu harus memiliki keberanian untuk menyelesaikan persoalan secara adil, menegakkan aturan, dan memastikan bahwa perbedaan tidak berkembang menjadi permusuhan berkepanjangan.
Penyembuhan kelembagaan membutuhkan kepemimpinan yang mampu mendengar berbagai kelompok, membuka ruang dialog, memperbaiki komunikasi, serta membangun kembali kepercayaan terhadap tata kelola universitas.
Rektor yang dibutuhkan UNM periode 2027–2031 setidaknya harus memiliki empat karakter utama.
Pertama, integritas dan keteladanan. Pemimpin harus mampu menunjukkan konsistensi antara perkataan, keputusan, dan tindakan. Integritas bukan sekadar slogan kampanye, melainkan dasar kepercayaan sivitas akademika terhadap kepemimpinan universitas.
Kedua, kemampuan mempersatukan. Rektor harus mampu merangkul pihak-pihak yang berbeda pandangan tanpa kehilangan independensi dan prinsip. Kemenangan dalam pemilihan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan mereka yang berada di luar barisan pendukung.
Ketiga, kapasitas akademik dan manajerial. Universitas membutuhkan pemimpin yang memahami tantangan pendidikan tinggi, mulai dari peningkatan mutu pembelajaran, penguatan riset, publikasi ilmiah, pengembangan sumber daya manusia, hingga perluasan kerja sama nasional dan internasional.
Keempat, visi strategis yang terukur. Program kerja calon rektor harus menjelaskan persoalan yang hendak diselesaikan, target yang ingin dicapai, strategi pelaksanaan, dan indikator keberhasilannya. Visi yang besar tidak berarti apa-apa jika tidak disertai rencana yang realistis dan dapat dievaluasi.
Keempat karakter tersebut perlu diuji melalui forum adu gagasan yang terbuka dan bermutu. Senat harus memiliki kesempatan untuk menilai para kandidat secara objektif, sementara sivitas akademika berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai visi dan program mereka.
Debat kandidat tidak boleh berhenti pada janji umum mengenai kemajuan universitas. Para calon perlu menjelaskan bagaimana mereka akan memperbaiki tata kelola, meningkatkan kualitas akademik, mengembangkan kapasitas dosen dan tenaga kependidikan, serta memastikan mahasiswa memperoleh lingkungan belajar yang berkualitas.
Yang tidak kalah penting, para calon harus menjelaskan bagaimana mereka akan menjaga independensi institusi, menyelesaikan perbedaan internal, dan mencegah konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.
Dari sana, publik kampus dapat menilai siapa yang memiliki gagasan paling relevan dan kemampuan paling meyakinkan untuk membawa UNM keluar dari persoalan kelembagaan.
Dalam proses pemilihan ini, Senat UNM memegang tanggung jawab yang sangat penting. Anggota senat bukan hanya pemilih yang menentukan siapa yang memperoleh suara terbanyak. Mereka juga merupakan bagian dari mekanisme penjagaan mutu akademik dan keberlanjutan institusi.
Pilihan yang diambil akan berpengaruh terhadap arah kebijakan universitas selama empat tahun mendatang. Karena itu, keputusan tersebut semestinya didasarkan pada pertimbangan yang melampaui kedekatan personal, kalkulasi kelompok, ataupun mitos nomor urut.
Senat perlu memastikan bahwa seluruh kandidat mendapatkan kesempatan yang adil untuk menyampaikan gagasan. Penilaian terhadap rekam jejak, integritas, kapasitas kepemimpinan, dan program kerja juga harus dilakukan secara cermat.
Selain itu, proses pemilihan harus menjaga kerahasiaan suara sesuai ketentuan yang berlaku, menghormati independensi pemilih, dan menghindari praktik yang dapat menimbulkan keraguan terhadap legitimasi hasil.
Keterbukaan informasi mengenai tahapan dan mekanisme pemilihan juga penting agar sivitas akademika dapat mengikuti proses tersebut dengan kepercayaan yang lebih baik.
Tentu saja, perbedaan pilihan tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya. Dalam demokrasi, perbedaan merupakan sesuatu yang wajar. Yang harus dicegah adalah ketika perbedaan tersebut berubah menjadi polarisasi yang merusak hubungan profesional dan mengganggu kehidupan akademik.
Rektor terpilih nantinya juga perlu menyadari bahwa ia tidak hanya memimpin kelompok yang mendukungnya. Ia memimpin seluruh keluarga besar UNM, termasuk mereka yang mungkin memiliki pilihan berbeda selama proses pemilihan.
Kepemimpinan yang kuat bukanlah kepemimpinan yang terus-menerus mengingat siapa yang mendukung dan siapa yang tidak. Kepemimpinan yang kuat adalah kepemimpinan yang mampu menjadikan seluruh perbedaan sebagai modal untuk bergerak maju.
Menjadikan Pilrek sebagai Momentum Kebangkitan
Pilrek UNM 2027–2031 seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kembali budaya akademik dan kepercayaan terhadap institusi.
Universitas tidak boleh terus-menerus tersandera oleh percakapan mengenai siapa yang memiliki dukungan terbanyak, siapa yang mendapat restu, atau nomor urut mana yang dianggap paling beruntung.
Percakapan tersebut mungkin menarik perhatian dalam jangka pendek, tetapi tidak akan dengan sendirinya meningkatkan kualitas pembelajaran, memperkuat penelitian, memperluas pengabdian kepada masyarakat, atau mengangkat reputasi universitas.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana UNM membangun sistem tata kelola yang sehat, memberikan ruang bagi inovasi, memperkuat kompetensi sumber daya manusia, dan menciptakan lingkungan akademik yang memungkinkan setiap orang bekerja secara produktif.
Rektor baru juga harus mampu membangun agenda bersama yang melampaui kepentingan kelompok. Dalam hal ini, pemersatuan bukan sekadar ajakan untuk berjabat tangan setelah pemilihan. Pemersatuan harus diterjemahkan ke dalam kebijakan, pola komunikasi, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme pengambilan keputusan yang adil.
Dengan demikian, siapa pun yang terpilih nantinya memiliki pekerjaan besar: mengubah energi kontestasi menjadi energi kolaborasi.
Para kandidat juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga suasana akademik tetap sehat. Kontestasi seharusnya menjadi ruang untuk memperlihatkan kualitas gagasan dan kedewasaan dalam berkompetisi, bukan ajang untuk saling menjatuhkan atau memperlebar jarak di antara sesama warga kampus.
Kemenangan yang diraih dengan proses yang bermartabat akan lebih mudah menjadi fondasi bagi kepemimpinan yang dipercaya.
Sebaliknya, kemenangan yang diikuti konflik berkepanjangan hanya akan memperpanjang pekerjaan rumah institusi.
Yang Genap Adalah Harapan Kita
Nomor urut 2, 4, dan 6 mungkin menjadi bahan perbincangan karena semuanya genap. Sebagian orang boleh saja menganggapnya memiliki peluang lebih besar berdasarkan pengalaman masa lalu.
Namun, sejarah tidak bekerja seperti rumus matematika yang secara otomatis menentukan siapa pemenang berikutnya. Hasil pemilihan bergantung pada banyak faktor, mulai dari kualitas kandidat, rekam jejak, program kerja, kepercayaan pemilih, hingga dinamika yang berkembang selama proses berlangsung.
Nomor urut tidak memiliki kemampuan untuk menggantikan semua faktor tersebut.
Karena itu, sudah waktunya UNM meninggalkan mitos yang tidak memberikan sumbangan nyata bagi kemajuan kampus.
Biarkan nomor urut menjadi identitas administratif, sementara kualitas kepemimpinan menjadi ukuran utama.
Kita tidak sedang mencari pemenang undian. Kita sedang menentukan arah masa depan sebuah perguruan tinggi negeri yang memiliki tanggung jawab besar terhadap pendidikan dan pembangunan bangsa.
Pada akhirnya, pertanyaan terpenting dalam Pilrek UNM 2027–2031 bukanlah siapa yang memperoleh nomor genap atau ganjil.
Pertanyaannya adalah siapa yang paling mampu memulihkan kepercayaan, memperkuat mutu akademik, menjaga independensi institusi, dan mempersatukan seluruh sivitas akademika.
UNM membutuhkan rektor yang berani mengambil keputusan, tetapi tidak gemar memelihara konflik. Pemimpin yang tegas menjaga prinsip, tetapi tetap terbuka terhadap kritik.
Pemimpin yang mampu membangun prestasi tanpa mengorbankan kebersamaan.
Sebab, yang genap belum tentu genap langkahnya, dan yang ganjil belum tentu ganjil nasibnya.
Yang seharusnya menjadi genap adalah harapan kita semua: UNM kembali teduh, kembali bersatu, dan kembali melangkah maju sebagai perguruan tinggi yang membanggakan.
(*)



