MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pusat Statistik (BPS) resmi meluncurkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026. Hasil survei mencatat tingkat pemahaman (literasi) keuangan masyarakat Indonesia mencapai 69,57 persen, sementara tingkat akses (inklusi) terhadap produk jasa keuangan menyentuh angka 93,61 persen.
Capaian tersebut menunjukkan tren pertumbuhan positif jika dibandingkan hasil SNLIK 2025 yang mencatatkan tingkat literasi sebesar 66,64 persen dan inklusi sebesar 92,74 persen. Angka pada 2026 ini bahkan telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 untuk tahun 2029, yang mana ditargetkan sebesar 69,35 persen untuk literasi dan 93 persen untuk inklusi.
Pengumuman angka capaian tersebut disampaikan bersama oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, serta Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor BPS, Jakarta, pada Senin (10/8).
Penyelenggaraan SNLIK 2026 menjadi tonggak baru karena untuk pertama kalinya digelar melalui kolaborasi tiga lembaga sekaligus: OJK, LPS, dan BPS. Pada dua edisi sebelumnya, yakni 2024 dan 2025, pelaksanaan survei hanya dijalankan bersama oleh OJK dan BPS. Sinergi tiga lembaga ini ditujukan untuk memperoleh potret pemahaman keuangan masyarakat secara lebih menyeluruh, sekaligus merespons kebutuhan data dari Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI).
Metodologi dan Cakupan Sektor Keuangan
Penghitungan riset tahun ini menjangkau seluruh lini di sektor jasa keuangan. Sektor yang diukur meliputi Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Lembaga Pembiayaan, Dana Pensiun, Pergadaian, Lembaga Keuangan Mikro, Fintech Lending, Penyelenggara Sistem Pembayaran (PSP), serta Penyelenggara Program Jaminan Sosial. Selain itu, survei mencakup Lembaga Jasa Keuangan Lainnya seperti lembaga sui generis, penjaminan, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), koperasi simpan pinjam (KSP), hingga PT Pos Indonesia.
Dari segi skala riset, SNLIK 2026 melibatkan 75.000 responden berusia 15 hingga 79 tahun yang tersebar di 514 kabupaten/kota pada 38 provinsi. Skala ini jauh lebih luas dibanding SNLIK 2024 dan 2025 yang hanya mengambil 10.800 responden dari 120 kabupaten/kota di 34 provinsi.
Baca juga: OJK Sulselbar Catat Kinerja Jasa Keuangan Sulawesi Selatan Tetap Kokoh di Tengah Dinamika Global
Proses pengumpulan data di lapangan berlangsung sejak 26 Januari sampai 18 Februari 2026. Sebanyak 3.480 petugas diterjunkan untuk mengumpulkan data lewat wawancara tatap muka berpanduan sistem Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI). Teknik pengambilan sampel menerapkan stratified multistage cluster sampling bertahap, mulai dari penentuan Satuan Lingkungan Setempat (SLS), pemilihan sepuluh rumah tangga per SLS, hingga penetapan satu anggota keluarga secara acak menggunakan Kish Table.
Pengukuran literasi menggunakan lima indikator utama, yaitu pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap, dan perilaku. Adapun tingkat inklusi dikaji berdasarkan aspek penggunaan (usage) atas produk maupun layanan jasa keuangan yang tersedia.
Sebaran Demografi dan Tantangan Penjaminan
Berdasarkan demografi wilayah, indeks literasi dan inklusi masyarakat kawasan perkotaan mencatatkan angka 72,54 persen dan 95,47 persen, lebih tinggi dibanding kawasan perdesaan yang berada pada kisaran 64,42 persen dan 90,39 persen. Jika ditinjau dari kesetaraan gender, indeks literasi laki-laki (69,54%) dan perempuan (69,61%) berada pada level seimbang. Hal senada terlihat pada inklusi keuangan laki-laki (93,49%) dan perempuan (93,73%).
Dari rentang usia, kelompok produktif 26–35 tahun mencatatkan angka tertinggi dengan literasi 78,70 persen dan inklusi 96,27 persen. Tingkat pendidikan juga berbanding lurus dengan indeks keuangan; kelompok lulusan perguruan tinggi mencatatkan tingkat literasi paling tinggi sebesar 93,46 persen dan inklusi 99,49 persen.
Berdasarkan profesi, indeks tertinggi dipegang oleh kelompok pensiunan/purnawirawan (literasi 85,15%; inklusi 99,54%) serta pegawai/profesional (literasi 85,12%; inklusi 98,89%). Sebaliknya, angka terendah ada pada kelompok tidak/belum bekerja, petani/peternak/pekebun/nelayan, serta pelajar/mahasiswa. Secara kedaerahan, DKI Jakarta memimpin tingkat literasi (84,01%) dan inklusi (99,74%), sementara sejumlah wilayah Indonesia timur masih mencatatkan angka di bawah rata-rata nasional.
Baca juga: ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa, OJK Buka Alternatif Investasi Baru
Berdasarkan jenisnya, sektor konvensional mencatatkan literasi 69,57 persen dan inklusi 93,53 persen, sedangkan sektor syariah berada di angka literasi 43,07 persen dan inklusi 13,24 persen. Ditinjau dari jenis lembaga, sektor perbankan dan Penyelenggara Program Jaminan Sosial menjadi penyumbang terbesar angka literasi serta inklusi nasional.
Temuan survei turut memotret tantangan penjaminan simpanan. Walau 62,51 persen pemilik rekening sadar simpanannya dijamin, baru 46,31 persen yang mengenal lembaga LPS. Tingkat pemahaman masyarakat terhadap Program Penjaminan Polis bahkan baru menyentuh 12,47 persen. Temuan ini membagi masyarakat ke dalam empat segmen, dengan kelompok terbesar mencapai 38,8 persen yang paham penjaminan sekaligus kenal LPS, serta 30 persen masyarakat yang belum mengenal keduanya sama sekali.
Arah Kebijakan dan Komitmen Mendatang
Hasil survei ini menegaskan kelompok prioritas utama yang membutuhkan edukasi lanjutan, meliputi masyarakat perdesaan, rentang usia 15–17 tahun dan 51–79 tahun, warga berpendidikan SMP ke bawah, serta kelompok pekerja sektor informal maupun belum bekerja.
Pendekatan edukasi LPS ke depan diarahkan agar berfokus pada lima prioritas utama: tepat sasaran, tepat pesan, tepat kanal dan lokasi, tepat pendekatan, serta kesiapan sosialisasi Program Penjaminan Polis sejak dini. Evaluasi strategi dilakukan agar program bergeser dari sekadar kuantitas jangkauan menjadi ketepatan sasaran dan pemahaman.
Langkah kolaboratif ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK, LPS, dan para pemangku kepentingan berkomitmen memperkuat literasi serta inklusi keuangan mengacu pada Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen 2023–2027, RPJMN 2025–2029, dan RPJPN 2025–2045. (*)

