Kejagung Tetapkan Pengusaha Nurman Herin Tersangka TPPU Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Sumber: Kompascom/ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd(Darryl Ramadhan)

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pengusaha bernama Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Hari ini, dengan pertimbangan dua alat bukti, tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang. Mulai hari ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” ujar Rudi, dikutip dari Kompascom, pada Jumat (31/7/2026).

Selain menetapkan tersangka baru, Kejagung berencana menitipkan saksi kunci dalam perkara ini, yaitu pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah tersebut diambil demi menjaga keamanan saksi sekaligus menunjang kelancaran proses penyidikan.

Mengenai potensi penetapan status justice collaborator (JC) bagi Ferry, Rudi enggan membeberkan secara terperinci dan meminta publik menunggu perkembangan penyidikan. Ia menekankan fokus utama saat ini adalah memastikan keterangan saksi dapat digali secara maksimal dalam kondisi aman.

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Ditahan di Rutan KPK, Ini Fakta-faktanya

Penyidikan yang ditangani Tim 9 Kejagung ini mencatat kemajuan signifikan dengan total pemeriksaan terhadap sekitar 24 saksi. Dalam pemanggilan terbaru, delapan dari 11 saksi hadir memenuhi panggilan, termasuk nama-nama seperti FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES.

Beberapa figur saksi yang dipanggil diketahui memiliki riwayat keterkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri yang pernah ditangani Jampidsus pada 2021 lalu, di mana status hukum mereka sebelumnya sempat dihentikan atau diperiksa sebagai saksi.

Sementara itu, pihak LPSK membenarkan telah menerima permohonan perlindungan dari Ferry Yanto Hongkiriwang. Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan penelaahan mendalam untuk mengukur potensi ancaman serta tingkat urgensi keterangan pemohon.

“Terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan perlindungan. Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman untuk menentukan kebutuhan perlindungan yang diperlukan,” tutur Achmadi.

Achmadi menambahkan, koordinasi dengan aparat penegak hukum telah terjalin sejak perkara ini ditangani oleh Kepolisian RI hingga kini bergulir di Kejagung. Langkah penegakan hukum yang diambil Kejagung pun mendapat apresiasi dari pihak LPSK.

Pemberian perlindungan ini merujuk pada amanat regulasi, termasuk Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengamanatkan perlindungan saksi dan korban kepada lembaga berwenang. (*)

Banner Sponsor

Iklan