Bea Cukai Makassar Pantau Harga Rokok di Tiga Daerah

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Bea Cukai Makassar, melakukan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) hasil tembakau sepanjang September 2026. Pemantauan dilakukan di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan dengan metode pengambilan sampel secara acak.

Wilayah yang menjadi sasaran pemantauan meliputi Kabupaten Gowa, Takalar, dan Maros. Sejumlah kecamatan ditetapkan sebagai lokasi pemantauan, yakni Mappakasunggu, Galesong, Rappocini, Galesong Utara, Malawa, Marusu, Botolempangan, dan Bontonompo.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemantauan HTP hasil tembakau secara nasional yang dilaksanakan unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam pelaksanaannya, pemilihan wilayah menggunakan metode multi-stage, disproportionate stratified area random sampling. Metode ini digunakan untuk menentukan lokasi pemantauan berdasarkan sampel yang telah ditetapkan.

HTP merupakan harga hasil tembakau yang ditemukan atau ditransaksikan di tempat penjualan eceran (TPE). Data HTP kemudian dibandingkan dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi harga hasil tembakau yang beredar di masyarakat.

Petugas Bea Cukai Makassar melakukan pendataan terhadap hasil tembakau yang ditampilkan pada etalase atau display toko. Pendataan tidak dilakukan terhadap seluruh persediaan yang dimiliki pedagang.

Pemantauan dilakukan dengan mengunjungi TPE yang telah ditentukan sebagai sampel. Produk yang menjadi objek pemantauan antara lain sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, serta tembakau iris.

Kegiatan tersebut berpedoman pada PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui PMK Nomor 97 Tahun 2024.

Selain itu, pelaksanaan pemantauan mengacu pada SE-2/BC/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau.

Pada setiap kecamatan terpilih, pemantauan dilakukan di sekurang-kurangnya tiga tempat penjualan eceran dengan target pendataan minimal 100 kemasan hasil tembakau.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, mengatakan pemantauan HTP merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai untuk memperoleh data mengenai kondisi harga hasil tembakau di tingkat pasar.

“Pemantauan Harga Transaksi Pasar ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam memperoleh data mengenai kondisi harga hasil tembakau di tingkat pasar. Pemilihan lokasi dilakukan berdasarkan metode pengambilan sampel yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan pemantauan dilakukan secara terukur dan objektif,” ujar Krisna.

Dalam pemantauan tersebut, petugas mencatat sejumlah informasi, antara lain merek, nama dan lokasi pabrik, tahun pita cukai, tarif cukai, HJE, jenis hasil tembakau, isi kemasan, serta HTP.

Data yang diperoleh kemudian disampaikan melalui sistem aplikasi cukai untuk dilakukan penelitian dan analisis lebih lanjut. Hasil pendataan menjadi bagian dari proses analisis untuk melihat kesesuaian HTP dengan ketentuan yang berlaku.

Khusus hasil tembakau yang termasuk dalam pemantauan Sigaret, Cerutu, Klobot, dan Tembakau Iris (Situklotis), penelitian antara lain mencakup HTP yang melampaui batasan HJE pada layer di atasnya atau HTP yang kurang dari 85 persen dari HJE yang tercantum pada pita cukai.

Apabila hasil penelitian menunjukkan kondisi yang perlu ditindaklanjuti, proses selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam hal HTP kurang dari 85 persen HJE, pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir dapat menyampaikan sanggahan atau mengajukan permohonan penyesuaian tarif cukai sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat mendukung tersedianya data yang akurat sebagai bahan analisis dan pelaksanaan kebijakan di bidang cukai. Dalam pelaksanaannya, kami tetap mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ungkap Krisna. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan