Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Ditahan di Rutan KPK, Ini Fakta-faktanya

Febrie Adriansyah (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat (24/7) malam setelah sebelumnya Febrie diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut. Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang kini ditangani Kejagung.

Kejagung Usut Empat Perkara yang Menjerat Febrie

Kejaksaan Agung saat ini tengah menangani empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berkaitan dengan pelimpahan perkara dari Polri.

Sprindik terbaru menyangkut dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Sementara tiga penyidikan sebelumnya berkaitan dengan dugaan korupsi pada kasus ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout).

Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Menurut Rudi, Febrie resmi ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 Juli 2026.

“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Rudi Margono, dikutip dari Detiknews.

Alasan Febrie Ditahan di Rutan KPK

Meski perkara ditangani Kejaksaan Agung, Febrie dititipkan di Rutan KPK. Keputusan tersebut, menurut Rudi, diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk rekam jejak Febrie yang pernah menangani berbagai perkara besar saat masih menjabat di Kejagung.

Selain itu, penitipan di Rutan KPK dinilai dapat memberikan perlindungan kepada tersangka sekaligus menjaga proses penyidikan berjalan secara akuntabel, transparan, dan mendapat dukungan antarlembaga.

“Kami memandang perlu memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan serta memastikan proses penyidikan berlangsung secara transparan dan akuntabel,” kata Rudi.

Dugaan Modus TPPU

Kejagung menduga tindak pidana pencucian uang dilakukan Febrie ketika masih menjabat sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan.

Namun demikian, Rudi belum mengungkap secara rinci pola maupun mekanisme dugaan pencucian uang tersebut karena masih menjadi bagian dari materi pembuktian dalam penyidikan.

Ia menegaskan penyidik akan membeberkan seluruh fakta di persidangan sesuai perkembangan proses hukum.

Tidak Mengenakan Rompi Tahanan

Saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung menuju kendaraan tahanan, Febrie tampak mengenakan pakaian batik dan tidak memakai rompi tahanan berwarna merah muda yang biasa digunakan tersangka Kejagung.

Menanggapi hal itu, Rudi mengatakan kondisi tersebut semata-mata karena proses administrasi berlangsung hingga larut malam.

“Kalau soal rompi tadi, mohon maaf karena prosesnya juga cukup terburu-buru dan sudah malam,” ujarnya.

KPK Beri Dukungan Penahanan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaganya hanya memberikan dukungan berupa penitipan penahanan terhadap Febrie berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.

Menurut Budi, KPK telah menerima surat permohonan penitipan tahanan sehingga Febrie menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Ia menegaskan bahwa kewenangan penyidikan maupun penahanan sepenuhnya tetap berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung.

Budi juga menyebut bahwa penitipan tahanan dari Kejagung di Rutan KPK bukanlah hal yang pertama terjadi.

KPK Pastikan Prosedur Sudah Sesuai SOP

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, mengatakan proses penitipan penahanan telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP).

Menurut Ely, KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi selama penanganan perkara berlangsung. Dari hasil pengawasan tersebut, pihaknya tidak menemukan adanya indikasi penyimpangan maupun kriminalisasi dalam proses penyidikan.

Ia menambahkan bahwa pengawasan juga melibatkan sejumlah institusi, termasuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Komisi Kejaksaan.

“Kami tidak melihat adanya kejanggalan dalam proses ini. Penyidik bekerja secara profesional sesuai kewenangannya,” ujar Ely.

Dengan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami alat bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. (*)

Banner Sponsor

Iklan