MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kreator konten YouTube, Muhammad Jannah yang populer disapa Bigmo, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan tindak eksploitasi anak di bawah umur yang diajak mempromosikan produk liquid vape saat siaran langsung (live streaming).
Laporan aduan mengenai aksi pembuat konten tersebut kini ditangani secara khusus oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan masuknya berkas aduan tersebut. Pihaknya mencatat adanya dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan anak untuk kepentingan ekonomi di platform media sosial.
“Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” ujar Budi saat memberikan konfirmasi, dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (2/8).
Budi menjelaskan bahwa penanganan perkara ini masih berstatus laporan pengaduan. Hal tersebut disebabkan oleh identitas anak yang diduga menjadi korban dalam tayangan siaran langsung itu hingga kini belum teridentifikasi secara pasti.
Guna menindaklanjuti aduan masyarakat ini, kepolisian langsung menerjunkan tim penyidik untuk mengumpulkan fakta-fakta hukum di lapangan.
“Direktorat PP-PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan,” ungkap Budi.
Di sisi lain, Bigmo telah mengunggah video klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui saluran YouTube pribadinya, Niceguymo.
“Saya Muhammad Janah atau yang biasa dikenal sebagai Bigmo. Melalui video ini saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan dan perkataan saya yang telah menimbulkan kegaduhan dalam beberapa hari terakhir. Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan,” ungkap Bigmo dalam tayangan video tersebut.
Dalam pernyataan tertulis dan lisannya, Bigmo menyadari sepenuhnya bahwa produk yang memuat kandungan nikotin memiliki batasan hukum yang ketat dan diperuntukkan khusus bagi pengguna berusia dewasa.
“Sebagai seorang content creator saya seharusnya memahami tanggung jawab tersebut dan lebih berhati-hati dalam setiap ucapan maupun tindakan yang saya tampilkan kepada publik,” tuturnya menyesali perbuatan tersebut.
Kasus ini kini sepenuhnya dalam penanganan pihak kepolisian untuk memverifikasi ada atau tidaknya unsur pidana eksploitasi anak dalam siaran yang disajikan sang streamer. (*)

