Bea Cukai dan Avsec Bongkar Penyelundupan Emas 23,7 Kg di Terminal 3 Soekarno-Hatta

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan dua upaya penyelundupan ekspor emas melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Dok: Bea Cukai)

MENITNEWS.CO.ID, TANGERANG — Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, upaya penyelundupan emas senilai puluhan miliar rupiah berhasil digagalkan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Aviation Security (Avsec) mengamankan total 23,793 kilogram emas bernilai pasar sekitar Rp63 miliar dari dua operasi penindakan terpisah pada 10 dan 11 Agustus 2026.

Pengungkapan kasus ini membongkar pola kejahatan yang makin canggih dan beragam untuk mengelabui pengawasan di area bandara. Pada kasus pertama, para pelaku memanfaatkan trik ekstrem dengan memasukkan emas ke area sensitif tubuh, menyembunyikannya di dalam celana dalam yang dimodifikasi, ditempelkan ke tubuh (body strapping), hingga ditaruh di tas jinjing. Sementara itu, kasus kedua menyeret keterlibatan oknum staf ground handling yang memanfaatkan akses operasional khusus karyawan guna mengoper emas ke penumpang di area keberangkatan internasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen Bea Cukai dalam membendung berbagai modus kejahatan di perbatasan negara. Ia menginstruksikan jajarannya untuk terus mengasah kecakapan dan bertindak lebih responsif dari para pelaku kejahatan. Menurutnya, pengawasan optimal lahir dari perpaduan teknologi canggih, analisis risiko, pemantauan data penumpang, kontrol lapangan, serta kolaborasi solid antarpengelola bandara.

Baca juga: Bea Cukai Sulbagsel Catat Penerimaan Rp131,96 Miliar, Dukung Kinerja APBN Sulsel Semester I 2026

Aksi penggagalan pertama bermula dari kejelian petugas Avsec dan Bea Cukai yang mencurigai tas handcarry milik seorang WNA asal China di Terminal 3 Keberangkatan. Saat diperiksa, petugas menemukan emas berbentuk silinder atau telur di dalam tas tersebut. Kecurigaan makin menguat ketika pemindaian body scanner pada penumpang lain menunjukkan adanya anomali visual. Pemeriksaan fisik mengonfirmasi ditemukannya kepingan emas silinder yang disembunyikan di dalam pakaian dalam modifikasi.

Temuan awal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Passenger Analysis Unit (PAU) Bea Cukai melalui pemetaan data manifes penerbangan. Hasil analisis mengindikasikan keterkaitan kedua penumpang dengan rombongan lain pada dua penerbangan terpisah tujuan Hong Kong, yakni Cathay Pacific CX798 dan Garuda Indonesia GA860. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan lima penumpang lain yang terindikasi berada dalam satu jaringan.

Dari penggeledahan mendalam terhadap total tujuh penumpang, tim menemukan emas berbentuk telur yang diselipkan di dalam kemaluan serta dubur (inserter), selain yang disimpan pada celana dalam khusus. Secara keseluruhan, disita 41 keping emas murni 24 karat (kadar Au 99,99 persen berdasarkan pengujian Detektor Mineral XRF) setebal 17,436 kilogram dengan taksiran nilai Rp46 miliar. Berdasarkan hasil gelar perkara, ketujuh orang tersebut ditetapkan memenuhi unsur pidana penyelundupan ekspor sesuai Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Baca juga: Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Dari Malaysia, Tiga Tersangka Ditangkap

Tak sampai satu hari berselang, operasi kedua kembali membuahkan hasil. Seorang pekerja ground handling tepergok membawa emas via akses khusus karyawan atau loading dock. Barang haram tersebut rencananya hendak diserahkan kepada calon penumpang maskapai Emirates EK357 tujuan Dubai. Petugas menyita tujuh keping emas cetak (cast bar) seberat 6,357 kilogram bernilai Rp17 miliar yang disimpan rapi di dalam tas ransel serta koper kabin tanpa dokumen resmi.

Menkeu Purbaya menekankan bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti pada penangkapan kurir di lapangan. Pengawasan kepabeanan dituntut mampu mengurai rantai pasok kejahatan dari hulu ke hilir, mulai dari asal-usul barang hingga pihak penerima. Untuk melacak asal logam mulia tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta kini berkoordinasi erat dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM.

Pemerintah menegaskan kembali bahwa mekanisme pembawaan emas ke luar negeri mengikat pada aturan kepabeanan serta regulasi ekspor ketat, seperti PMK Nomor 203/PMK.04/2017 jo PMK Nomor 34 Tahun 2025 serta PMK Nomor 80 Tahun 2025 terkait Bea Keluar komoditas emas tertentu. Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan barang bawaan secara transparan kepada petugas guna menjamin kelancaran aktivitas ekspor yang legal dan sesuai hukum. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan