MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mencatatkan capaian positif dalam kinerja pelayanan publik. Lembaga ini meraup nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 91,99 dengan kategori Sangat Baik berdasarkan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester I Tahun 2026.
Penilaian tersebut didasarkan pada survei yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. Sebanyak 385 warga yang memanfaatkan layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di DPMPTSP Kota Makassar dilibatkan sebagai responden dalam evaluasi periodik ini.
Capaian angka tersebut diposisikan sebagai indikator kunci untuk mengukur sejauh mana kualitas layanan yang diberikan sekaligus menyerap persepsi pengguna secara langsung.
Baca juga: DPMPTSP Makassar dan Pekanbaru Teken Kerja Sama, Perkuat Transformasi Digital Layanan Perizinan
Kepala DPMPTSP Kota Makassar menyampaikan bahwa perolehan nilai 91,99 dipandang sebagai bentuk apresiasi sekaligus tanggung jawab moral instansinya. Menurutnya, tingkat kepuasan publik bukan sekadar kalkulasi statistik di atas kertas, melainkan gambaran riil dari kehadiran pemerintah dalam menghadirkan layanan yang serba mudah, cepat, transparan, dan berkualitas.
Evaluasi SKM Semester I 2026 ini mengukur sembilan elemen pelayanan publik. Dari seluruh variabel, komponen Biaya/Tarif menempati urutan nilai rata-rata tertinggi yakni 3,901. Posisi berikutnya disusul oleh komponen Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan sebesar 3,849, serta ketersediaan Sarana dan Prasarana yang memperoleh skor 3,782.
Beberapa variabel lain juga menunjukkan respons positif, di antaranya Perilaku Pelaksana dengan raihan 3,766; Kompetensi Pelaksana sebesar 3,608; serta Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan sebesar 3,587. Adapun unsur Sistem, Mekanisme dan Prosedur mendapat angka 3,574; Persyaratan Pelayanan sebesar 3,556; dan Waktu Penyelesaian mencatatkan nilai 3,527.
Baca juga: DPMPTSP Makassar Gelar Bimtek LKPM 2026, Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha Dalam Pelaporan Investasi
Demografi 385 responden yang terlibat mencakup 197 laki-laki dan 188 perempuan. Latar belakang pekerjaan responden didominasi oleh kalangan pekerja swasta sebanyak 249 orang, disusul kelompok pekerjaan lainnya sebanyak 133 orang, sementara 3 responden lainnya tidak melampirkan keterangan pekerjaan.
Pelaksanaan evaluasi berkala ini sejalan dengan regulasi nasional penjaminan mutu instansi pemerintah, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang tercatat aktif pada JDIH Kementerian PANRB.
Pihak DPMPTSP Kota Makassar menegaskan tak ingin lekas berpuas diri dengan torehan predikat Sangat Baik ini. Hasil survei diproyeksikan sebagai instrumen pembenahan internal, terutama pada variabel yang membutuhkan optimasi seperti efisiensi waktu penyelesaian, penyederhanaan persyaratan, dan efektivitas alur mekanisme pengerjaan.
Baca juga: Munafri Arifuddin Tawarkan Makassar Sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
Langkah konkret yang disiapkan mencakup percepatan transformasi digital, penyederhanaan alur birokrasi perizinan, penguatan kanal aduan publik, hingga pembinaan kapasitas SDM aparatur.
Manajemen DPMPTSP Kota Makassar berharap keterbukaan informasi atas hasil survei ini dapat memperkuat kepercayaan pelaku usaha dan masyarakat luas. Instansi berjanji bakal terus mendorong transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses perizinan.
Pimpinan instansi tersebut mengakhiri keterangannya dengan menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh warga yang telah menyalurkan aspirasinya. Ulasan serta ide dari pengguna layanan dipastikan menjadi stimulus utama untuk menghadirkan iklim pelayanan publik yang inklusif dan responsif. (*)

