MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar sekaligus Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (IKA FH Unhas), Munafri Arifuddin, mendorong mahasiswa Fakultas Hukum Unhas menjadi agen perubahan yang aktif berkontribusi dalam pembangunan dan pembentukan kebijakan publik.
Pesan tersebut disampaikan Munafri saat memberikan motivasi dan pembekalan kepada mahasiswa baru Fakultas Hukum Unhas di Kampus Unhas, Makassar, Kamis (13/8/2026).
Dalam kesempatan itu, Munafri memaparkan sejumlah program dan inovasi Pemerintah Kota Makassar sekaligus mengajak mahasiswa hukum memahami berbagai persoalan perkotaan yang membutuhkan keterlibatan akademisi dan generasi muda.
Menurut Munafri, kota metropolitan seperti Makassar menghadapi beragam persoalan, mulai dari ketimpangan sosial, akses layanan publik, pelayanan pemerintahan, hingga persoalan hukum dan regulasi.
“Di dalam tatanan sebuah kota seperti Kota Makassar ini, tentu ada ketimpangan sosial yang nyata di hadapan kita. Kita butuh solusi sehingga dari kampus bisa memberikan sumbangsih,” ujar Munafri.
Ia mengatakan, persoalan sosial tersebut tidak hanya terjadi di Makassar, tetapi juga menjadi tantangan yang dihadapi hampir seluruh kota besar.
“Hampir seluruh kota-kota besar mengalami hal yang sama, termasuk Kota Makassar,” sambungnya.
Munafri menilai mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum memiliki posisi strategis dalam kehidupan masyarakat. Menurutnya, ilmu hukum tidak hanya berkaitan dengan proses peradilan, tetapi bersinggungan dengan hampir seluruh sektor kehidupan dan pembangunan.
Karena itu, persoalan perkotaan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk akademisi dan mahasiswa hukum. Penyelesaian masalah, kata dia, tidak seharusnya hanya dilakukan setelah persoalan muncul, tetapi juga harus diantisipasi dan dimitigasi sejak awal.
Munafri juga mendorong mahasiswa menerjemahkan pengetahuan teoritis yang diperoleh di ruang kuliah menjadi gagasan dan solusi yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Baca Juga : Hadiri IISMEX 2026, Munafri Arifuddin Dorong Inovasi Tata Kelola Kota Cerdas
“Begitu juga, transformasi dari pengetahuan teoritis ke kontribusi nyata yang dibangun di dalam ruang kebijakan,” katanya.
Sebagai Ketua IKA FH Unhas, Munafri menegaskan lulusan hukum memiliki ruang pengabdian yang sangat luas. Mereka dapat berkiprah sebagai advokat, hakim, jaksa, birokrat, legislator, akademisi, peneliti, aktivis maupun pendamping masyarakat.
“Peran sentral kita sebagai mahasiswa Fakultas Hukum punya kedudukan dan tempat yang sangat luar biasa di tengah-tengah masyarakat karena ilmu yang kita miliki ini merupakan ilmu yang dibutuhkan di seluruh sektor kehidupan manusia,” jelasnya.
Munafri juga meminta mahasiswa baru Fakultas Hukum Unhas memanfaatkan kesempatan menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi terbaik di Indonesia tersebut.
Ia mengingatkan bahwa kesempatan menjadi bagian dari Fakultas Hukum Unhas bukan sesuatu yang mudah. Karena itu, mahasiswa diminta menjadikan masa perkuliahan sebagai modal untuk membangun kapasitas sekaligus mempersiapkan diri memberikan kontribusi kepada masyarakat.
“Berbanggalah semua bisa menjadi bagian dari Fakultas Hukum, khususnya Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin,” ungkapnya.
“Kita tahu bersama bahwa tidak mudah masuk dan duduk di tempat ini, tidak mudah masuk dan berkuliah di universitas ini, tidak mudah masuk ke dalam Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin,” lanjut Munafri.
Munafri kemudian menekankan pentingnya keterlibatan alumni Fakultas Hukum dalam proses pembentukan kebijakan publik.
Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah harus memiliki dasar dan landasan hukum yang kuat agar implementasinya berjalan baik serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Ini penting karena kita bicara tentang dasar-dasar dan landasan. Sesuatu hal yang akan dilakukan, akan dibuat, tidak akan bisa sempurna ketika landasannya tidak dijadikan kebijakan awal,” ujar Munafri Arifuddin.

Munafri Arifuddin mendorong terbangunnya sinergi antara akademisi, alumni dan pembuat kebijakan. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk melahirkan kebijakan yang tidak hanya memiliki dasar hukum kuat, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Keterlibatan alumni hukum, lanjut Munafri, juga diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan Kota Makassar yang lebih adil dan inklusif.
“Dan yang ketiga menunjukkan kontribusi nyata dalam pembangunan kota yang adil dan inklusi,” katanya.
Dalam pemaparannya, Munafri menyebut sedikitnya empat tantangan yang perlu menjadi perhatian dalam pembangunan Kota Makassar.
Pertama, ketimpangan akses terhadap layanan publik. Kedua, diskriminasi dalam kebijakan sosial ekonomi. Ketiga, lemahnya partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan. Keempat, persoalan hukum dan ketidakpastian regulasi.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut menjadi pekerjaan yang harus terus dibenahi pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Kita setiap hari meramu dan membahas persoalan-persoalan ini bersama seluruh stakeholder untuk memastikan ketimpangan akses terhadap layanan publik semakin baik dan mempunyai kesetaraan yang sama,” jelasnya.
Munafri menegaskan Pemkot Makassar terus mendorong pelayanan publik yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat secara inklusif.
Salah satu upaya yang dikembangkan adalah pemanfaatan platform digital Lontara sebagai instrumen untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Melalui Lontara, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, memberikan masukan, melaporkan kondisi lingkungan serta menyampaikan berbagai persoalan yang membutuhkan respons pemerintah.
“Melalui Lontara inilah dibangun komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah, melakukan aduan, memberikan masukan, memberikan kondisi dan keadaan masyarakat yang ada di sekitarnya,” tutur Munafri.
Munafri juga membuka ruang bagi alumni Fakultas Hukum untuk terlibat dalam mengevaluasi berbagai regulasi yang berlaku di Kota Makassar.
Ia mendorong alumni bersama akademisi untuk melihat apakah regulasi yang ada masih relevan, berjalan sesuai tujuan, serta tidak menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu melahirkan regulasi yang lebih inklusif dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
Selain itu, Munafri mendorong kolaborasi antara alumni hukum dan lembaga bantuan hukum untuk melakukan advokasi terhadap berbagai rancangan regulasi. Dengan demikian, kepentingan masyarakat dapat terakomodasi secara lebih baik dalam proses penyusunan kebijakan.
Menutup pemaparannya, Munafri mengingatkan bahwa keberhasilan pendidikan hukum tidak hanya diukur dari gelar akademik yang diperoleh.
Menurutnya, lulusan hukum harus mampu menjadi agen transformatif yang berkontribusi menciptakan perubahan di tengah masyarakat.
Partisipasi aktif alumni dalam kebijakan publik dinilai menjadi salah satu kunci membangun kota yang lebih adil dan inklusif.
Karena itu, ia mengajak mahasiswa Fakultas Hukum Unhas mulai membangun jejaring dan kolaborasi sejak masih berada di bangku kuliah.
“Mari bergerak bersama dari ruang kuliah ke ruang kebijakan,” tutup Munafri Arifuddin. (*)

