Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Dari Malaysia, Tiga Tersangka Ditangkap

ads
ads
ads

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Bea Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan serta Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.

Pengungkapan kasus yang dilakukan pada Selasa (7/7/2026) tersebut berawal dari hasil joint analysis dan joint operation terhadap penumpang pesawat internasional rute Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Makassar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MA yang diduga berperan sebagai kurir.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia, menjelaskan bahwa tim intelijen Bea Cukai terlebih dahulu melakukan analisis terhadap profil risiko penumpang yang tiba dari luar negeri. Hasil pemetaan mengidentifikasi satu penumpang yang dicurigai membawa narkotika.

Petugas kemudian melakukan wawancara, pemeriksaan badan (body checking), serta pemeriksaan barang bawaan. Dari proses tersebut ditemukan empat paket narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu yang disembunyikan menggunakan metode body strapping, yakni dua paket ditempelkan di bagian depan paha dan dua paket lainnya di bagian belakang paha.

“Hasil pengujian awal menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) menunjukkan barang tersebut positif mengandung methamphetamine,” ujar Martha.

Dari hasil penimbangan, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 1.000 gram atau 1 kilogram sabu dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Keberhasilan pengungkapan ini juga didukung oleh sinergi dengan Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan kepada Polda Sulawesi Selatan untuk pengembangan penyelidikan.

Melalui metode controlled delivery, aparat kemudian berhasil menangkap dua pria lainnya yang diduga sebagai penerima barang haram tersebut di Kota Makassar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial P dan MT, sehingga total tersangka yang diamankan dalam kasus ini menjadi tiga orang.

Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Martha mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara juga berpotensi menghemat anggaran hingga Rp7,9 miliar yang seharusnya digunakan untuk biaya rehabilitasi penyalahguna narkoba.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan seluruh jajaran atas sinergi yang telah terjalin dalam pengungkapan kasus ini. Kolaborasi yang kuat antarinstansi menjadi kunci dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan mempersempit ruang gerak para pelaku,” kata Martha.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

Menurut Martha, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam mendukung Program Presiden Republik Indonesia melalui Asta Cita, khususnya pada poin ketujuh yang menitikberatkan pada penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi maupun narkoba.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memerangi jaringan narkotika internasional.

“Ke depan, Bea Cukai Makassar akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memanfaatkan teknologi informasi untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan jalur masuk ke Indonesia,” tutup Krisna Wardhana. (*)

Banner Sponsor

Iklan