Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejari, Amankan 326.800 Batang Rokok Tanpa Cukai

ads
ads
ads

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Bea Cukai Makassar resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Makassar, Selasa (30/6/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada 11 Juni 2026 lalu.

Proses penyerahan dilakukan melalui koordinasi dengan Penyidik Polri selaku Koordinator Pengawas (Korwas) pada Polda Sulawesi Selatan.

Tahap II ini sekaligus menandai berakhirnya proses penyidikan oleh Bea Cukai Makassar dan dilanjutkannya perkara ke tahap penuntutan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kasus tersebut bermula dari operasi penindakan Bea Cukai Makassar pada 23 April 2026 di sebuah perusahaan ekspedisi di sekitar Jalan Salemo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Operasi dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 23 koli berisi 326.800 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai. Rokok ilegal tersebut terdiri atas berbagai merek, di antaranya Humer, Smith, Loris, dan Marbold, yang saat itu sedang dimuat ke dalam sebuah mobil minibus Toyota Kijang Innova berwarna putih.

Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Makassar memperkirakan nilai barang mencapai Rp490.914.000. Sementara itu, potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp320.479.126, yang berasal dari cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau, dan pajak rokok.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pelanggaran Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, tersangka berinisial DI terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Selain tersangka, Bea Cukai Makassar juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar, yakni 326.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, satu unit telepon genggam, serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa penyelesaian perkara hingga tahap penyerahan tersangka merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus menjaga penerimaan negara.

Keberhasilan penyelesaian perkara hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Makassar merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang cukai dan melindungi penerimaan negara.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Krisna.

Ia menambahkan, melalui Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) 2026, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan, penindakan, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

Krisna juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk tanpa pita cukai.

“Partisipasi masyarakat sangat penting sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan penerimaan negara, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tegas Bea Cukai Makassar. (*)

Banner Sponsor

Iklan