Perkuat Keadilan Terpadu, Wakajati Sulsel Hadiri Sosialisasi Penanganan Tindak Pidana Sektor Keuangan OJK Sulselbar

ads
ads
ads

MENITNEWS.CO.ID, ​MAKASSAR — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Prihatin, menghadiri acara Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar).

Kegiatan sinergi antarlembaga penegak hukum ini berlangsung di Kantor OJK Sulselbar, Kota Makassar, baru-baru ini.

​Kehadiran Wakajati Sulsel dalam forum strategis tersebut menegaskan komitmen solid Korps Adhyaksa dalam memberantas kejahatan finansial yang kian kompleks di era digitalisasi.

Dalam pandangannya, dinamika regulasi dan kebijakan hukum saat ini menuntut penguatan koordinasi secara intensif, terutama setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

​Menurut Prihatin, keberhasilan dalam menindak berbagai kejahatan kerah putih (white-collar crime) di sektor jasa keuangan sangat bergantung pada kekompakan aparat penegak hukum sejak tahap prapenuntutan.

​”Keberhasilan penanganan perkara tidak hanya ditentukan oleh kualitas penyidikan atau penuntutan secara terpisah, tetapi oleh sinergi yang terbangun sejak awal dalam sistem peradilan pidana terpadu,” tegas Wakajati Sulsel di acara sosialisasi OJK Sulselbar.

​Sementara itu, Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin, sangat mengapresiasi dukungan penuh dari jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian. Ia memaparkan bahwa tingginya dinamika kejahatan finansial di wilayah Sulselbar.

“Terbukti dari masuknya 51 gugatan perkara dan 29 permintaan keterangan ahli kepada aparat penegak hukum, sepanjang periode 2024–2025,” ungkap Muchlasin, Minggu (28/6/2026).

​Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah, turut memaparkan penguatan wewenang OJK pascaterbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Regulasi terbaru ini membawa penyesuaian penting terkait mekanisme penyidikan, penerapan keadilan restoratif (restorative justice), hingga penanganan perkara perbankan dan pasar modal.

​Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, yang turut hadir juga sepakat bahwa penanganan kejahatan siber finansial tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri.

​Melalui sosialisasi ini, Kejati Sulsel bersama OJK Sulselbar dan Polri, optimistis dapat memperkuat kemampuan deteksi dini dan penindakan hukum yang berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan daerah. (*)

Banner Sponsor

Silahkan Klik