MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Komisi B dan Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan lintas komisi pada Jumat (26/6/2026).
Rapat penting yang dilangsungkan di Ruang Rapat Gedung Sementara DPRD Kota Makassar ini secara khusus mengagendakan pembahasan regulasi serta pengawasan ketat terkait maraknya fenomena pemesanan kamar hotel oleh anak di bawah umur.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut langsung atas aspirasi yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI).
Pihak LSM menyoroti longgarnya sistem penyaringan dan verifikasi identitas tamu di sejumlah akomodasi penginapan di Makassar, yang ditengarai membuka celah terjadinya tindak pidana eksploitasi dan prostitusi anak.
Jalannya RDP dipimpin langsung oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Majid (F-Golkar), dengan didampingi oleh barisan legislator lintas fraksi, yakni Hartono (F-PKS), Basdir (F-PKB), Umiyati (F-PPP), dan Irmawati Sila (F-Mulia).
Forum strategis ini dihadiri pula oleh Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar, pengurus teras LSM GMBI, serta jajaran eksekutif Pemerintah Kota Makassar.

Pemerintah Kota Makassar merespons serius pembahasan ini melalui kehadiran Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar.
Dalam pandangannya, ia menegaskan perlunya sinergitas regulasi demi memutus mata rantai ancaman kriminalitas siber berbasis seksual yang melibatkan anak.
Menurut Ita, pihak dinas memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD dan rekan-rekan LSM atas perhatian besar ini. Kasus pemesanan kamar hotel oleh anak di bawah umur tidak boleh dilihat sebagai masalah administrasi perhotelan semata, melainkan pintu masuk dari potensi eksploitasi seksual anak yang sangat berbahaya.
“Kami mendesak adanya penguatan regulasi lokal serta sanksi tegas bagi manajemen perhotelan yang abai memverifikasi kartu identitas tamu,” tegas drg. Ita Isdiana Anwar di hadapan peserta rapat.
Sebagai tindak lanjut dari forum ini, gabungan Komisi B dan Komisi D DPRD Kota Makassar berkomitmen merumuskan langkah taktis bersama Dinas Pariwisata serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Makassar.
DPRD Makassar juga merencanakan inspeksi mendadak (sidak) berkala, ke sejumlah penginapan dan hotel yang dinilai rawan guna memastikan standard operasional prosedur (SOP) penerimaan tamu berjalan sesuai koridor hukum perlindungan anak. (*)