Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim (Sumber: Detik/Foto: Pradita Utama/detikFoto)

ads
ads
ads

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).

Ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun,” lanjut hakim.

Dakwaan Primer Tidak Terbukti

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer yang diajukan jaksa tidak terbukti.

Namun, Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman terhadap Nadiem.

Di antaranya, perbuatannya dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Selain itu, kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai berkecukupan membuat majelis hakim tidak melihat adanya motif kebutuhan ekonomi.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, serta sebelumnya dikenal memiliki kontribusi dalam pengembangan inovasi di bidang pendidikan dan teknologi.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” kata hakim.

Putusan Disertai Dissenting Opinion

Putusan majelis hakim tidak diambil secara bulat.

Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Dalam pandangannya, Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya Dituntut 18 Tahun Penjara

Sebelum putusan dibacakan, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, dengan total mencapai Rp5.681.066.728.758 atau sekitar Rp5,68 triliun. Apabila tidak dibayarkan, jaksa meminta hukuman tambahan berupa sembilan tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). (*)

Banner Sponsor

Iklan