MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), memperkuat kolaborasi regional untuk memerangi penipuan daring (online scams) yang semakin kompleks, terorganisasi, dan melibatkan jaringan lintas negara.
Penguatan kerja sama tersebut diwujudkan melalui Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia yang berlangsung pada 29–30 Juni 2026 di Jakarta.
Forum ini mempertemukan regulator sektor keuangan, unit intelijen keuangan, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari kawasan Asia Tenggara dan sejumlah yurisdiksi lainnya.
Sebanyak 13 delegasi, termasuk Indonesia, hadir dalam pertemuan tersebut. Negara dan yurisdiksi yang terlibat meliputi Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, dan Vietnam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan percepatan digitalisasi sektor keuangan memang membuka peluang besar bagi peningkatan inklusi keuangan, efisiensi transaksi, dan pertumbuhan ekonomi.
Namun, di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan berbagai celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan keuangan.
Menurut Dicky, penipuan daring kini tidak lagi berdiri sendiri, tetapi telah terintegrasi dengan berbagai aktivitas keuangan ilegal, termasuk tindak pidana pencucian uang.
“Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” ujar Dicky saat membuka forum, Senin (29/6).
Ia menjelaskan karakteristik layanan keuangan digital yang semakin cepat, mudah, dan terbuka membuatnya semakin rentan dimanfaatkan oleh jaringan kriminal.
Berbagai modus seperti investasi bodong, impersonation, phishing, social engineering, account takeover, job scams, e-commerce fraud, hingga penyalahgunaan rekening penampung (money mule) kini berkembang semakin cepat melalui berbagai platform digital.
Dicky menegaskan dana hasil kejahatan saat ini dapat berpindah hanya dalam hitungan menit melalui rekening bank, dompet digital, aset virtual, hingga transaksi lintas negara. Kondisi tersebut menurut OJK, membuat proses pelacakan aset, pembekuan dana, hingga pemulihan kerugian korban menjadi jauh lebih sulit apabila tidak dideteksi sejak dini.
OJK juga menekankan bahwa penipuan digital, fraud, dan pencucian uang kini saling berkaitan erat. Dana hasil kejahatan dapat dipindahkan melalui berbagai instrumen, mulai dari rekening bank, perusahaan cangkang, platform pembayaran, aset virtual, blockchain, kripto, hingga transaksi lintas yurisdiksi.
Karena itu, penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) tidak lagi dapat dipisahkan dari upaya pemberantasan penipuan digital. Setiap tindak penipuan berpotensi menjadi tindak pidana asal pencucian uang sehingga membutuhkan sistem deteksi dini yang lebih efektif.
Sementara itu, perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menegaskan bahwa penanganan online scams tidak mungkin dilakukan oleh satu negara atau satu lembaga saja.
“Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Namun, dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat secara kolektif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara,” katanya.
Menurut Zoelda, forum tersebut menjadi wadah penting untuk berbagi pengalaman, mengidentifikasi praktik terbaik, serta merumuskan strategi yang dapat diterapkan bersama oleh berbagai negara dalam menghadapi ancaman penipuan digital.
Melalui forum regional ini, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti Scam Centre (IASC), dan para mitra internasional memperkuat sinergi dalam meningkatkan intelijen keuangan, harmonisasi regulasi APU/PPT, pertukaran informasi lintas negara, kerja sama penegakan hukum, hingga pemulihan aset hasil kejahatan.
OJK juga menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan keuangan digital harus menggunakan pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem, mengingat rantai kejahatan dapat dimulai dari media sosial, aplikasi pesan instan, platform digital, maupun jaringan telekomunikasi sebelum akhirnya masuk ke sistem perbankan, pembayaran digital, penyedia aset virtual, hingga sistem keuangan internasional.
Selain itu, kemitraan antara sektor publik dan swasta dinilai menjadi faktor penting dalam memperkuat upaya pencegahan. OJK menilai masa depan pemberantasan kejahatan keuangan digital sangat bergantung pada mekanisme trusted intelligence sharing, yaitu pertukaran intelijen yang cepat, aman, dan terintegrasi antar pemangku kepentingan.
Hasil pertemuan ini diharapkan menjadi fondasi bagi penguatan kerja sama regional dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani penipuan daring lintas negara secara lebih efektif, sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat, mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan, serta menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan di kawasan Asia Tenggara.
Sebagai langkah preventif, OJK mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai penawaran investasi atau transaksi yang tidak wajar, tidak membagikan data pribadi, serta menjaga kerahasiaan OTP, PIN, kata sandi, dan informasi penting lainnya.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha maupun produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK Kontak 157, melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id, serta melaporkan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id. (*)

