MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memperketat ketentuan permodalan bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026, tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.
Regulasi tersebut sekaligus mempertegas sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk memperkuat struktur permodalan industri BPR agar memiliki daya saing yang lebih baik di tengah dinamika industri jasa keuangan yang semakin kompetitif.
Menurutnya, penguatan modal menjadi faktor penting agar BPR mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal sekaligus memiliki ketahanan yang lebih baik dalam menghadapi berbagai risiko operasional.
“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2026).
POJK Nomor 7 Tahun 2026 resmi menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dengan sejumlah penyesuaian terhadap perkembangan regulasi sektor perbankan serta penerapan standar akuntansi terbaru.
Dalam regulasi terbaru tersebut, OJK memberikan beberapa alternatif bagi BPR untuk memenuhi modal inti minimum. Selain melalui penambahan modal disetor, pemenuhan modal juga dapat dilakukan melalui modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan memenuhi persyaratan tertentu.
OJK juga memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu penyelesaian kelengkapan administrasi atas penambahan modal disetor. Selain itu, komponen modal inti turut disesuaikan dengan memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.
Tidak hanya mengatur mekanisme pemenuhan modal, POJK terbaru juga mempertegas sistem penegakan aturan terhadap BPR yang tidak memenuhi ketentuan modal inti minimum.
Dalam Pasal 24 disebutkan bahwa BPR yang sejak awal belum pernah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar sebelum berlakunya POJK ini akan dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
Sementara itu, Pasal 25 mengatur bahwa BPR yang sebelumnya telah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar, namun kemudian mengalami penurunan modal di bawah batas tersebut, wajib mengembalikan modal intinya menjadi minimal Rp6 miliar paling lambat enam bulan.
Batas waktu tersebut dihitung sejak laporan berkala bulanan yang disampaikan kepada OJK atau sejak diterbitkannya risalah hasil pemeriksaan OJK yang menunjukkan modal inti berada di bawah ketentuan.
Apabila hingga tenggat waktu tersebut kewajiban belum dipenuhi, OJK akan menjatuhkan sanksi administratif yang cukup tegas.
Sanksi tidak hanya berupa teguran tertulis, tetapi juga dapat berupa penghentian sementara sebagian kegiatan operasional, larangan melakukan ekspansi usaha, larangan menghimpun dana baru dan menyalurkan kredit baru, larangan membagikan dividen, hingga pembatasan pemberian tunjangan maupun fasilitas bagi komisaris, direksi, serta pejabat eksekutif BPR.
Melalui regulasi baru ini, OJK berharap industri BPR memiliki struktur permodalan yang lebih kuat sehingga mampu meningkatkan daya tahan usaha, memperluas kapasitas bisnis, serta memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pembiayaan sektor usaha dan perekonomian nasional.
OJK menyatakan bahwa, POJK Nomor 7 Tahun 2026 tersebut, mulai berlaku efektif sejak 30 Juni 2026. (*)

