MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Instalasi Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar, terus berkomitmen memberikan pelayanan penunjang medis yang komprehensif bagi masyarakat.
Sebagai cabang ilmu kedokteran yang menggunakan teknologi pencitraan (imaging), layanan radiologi di rumah sakit ini memegang peran krusial dalam mendiagnosis, memantau, hingga membantu pengobatan berbagai jenis penyakit.
Guna memenuhi kebutuhan diagnostik yang akurat, RSUD Daya Makassar telah dilengkapi dengan sederet fasilitas mutakhir. Berdasarkan informasi resmi pihak rumah sakit, fasilitas yang tersedia mencakup Pesawat Konvensional, Panoramic, Dental, Ultrasonografi (USG), hingga Computerized Tomography Scan (CT Scan).
Direktur RSUD Daya Kota Makassar, dr. Andi Any Muliany Mahyuddin, mengungkapkan bahwa pemenuhan fasilitas ini sejalan dengan visi rumah sakit untuk memberikan pelayanan paripurna dan aman.
”Kami senantiasa berupaya menyediakan teknologi medis terbaik untuk warga Makassar. Namun, di samping kecanggihan alat, aspek keselamatan pasien dan petugas medis di ruang radiologi adalah prioritas utama kami yang tidak bisa ditawar,” ujar dr. Andi Any Muliany Mahyuddin, Sabtu (4/7/2026).
Selain mengenalkan fasilitas, pihak RSUD Daya Makassar juga menekankan pentingnya kepatuhan pasien terhadap prosedur keselamatan kerja dan radiasi, saat berada di area pemeriksaan. Beberapa aturan penting yang wajib diketahui oleh masyarakat antara lain:
Larangan Masuk Saat Lampu Merah Menyala: Pasien atau pengantar dilarang keras memasuki ruangan jika lampu indikator merah di atas pintu menyala karena hal tersebut menandakan proses penyinaran radiasi sedang aktif.
Posisi Petugas Saat Pemeriksaan: Masyarakat tidak perlu panik jika melihat petugas berada di balik ruang pelindung khusus. Hal ini merupakan standar keselamatan kerja mengingat para petugas terpapar radiasi setiap hari.
Melepas Benda Logam: Pasien diwajibkan menanggalkan seluruh aksesori berbahan logam guna menghindari munculnya bayangan atau artefak yang dapat mengganggu keakuratan hasil foto rontgen.
Prosedur Khusus Ibu Hamil: Ibu hamil diperbolehkan menjalani rontgen hanya dalam kondisi mendesak (urgent) seperti indikasi TBC atau Pneumonia.
Pemeriksaan ini wajib melalui persetujuan medis dan menggunakan perlindungan khusus berupa apron berbahan timbal untuk melindungi janin dari paparan radiasi.
Melalui edukasi yang berkala, RSUD Daya Kota Makassar berharap masyarakat dapat lebih memahami alur pemeriksaan, serta bersama-sama menjaga standar keselamatan di lingkungan rumah sakit demi hasil pelayanan yang maksimal. (*)

