Cegah Korupsi di Layanan Kesehatan, Munafri Minta Kepala Puskesmas Perkuat Integritas

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi menegaskan pentingnya integritas dan pemahaman tata kelola pemerintahan bagi para kepala puskesmas dalam menjalankan pelayanan kesehatan.

Menurut Munafri, integritas menjadi fondasi utama dalam mengelola birokrasi, termasuk anggaran dan program pemerintah. Pengelolaan tersebut harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Munafri saat menghadiri Bimbingan Teknis Penguatan Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Pencegahan Pidana Korupsi di Puskesmas dan RSUD Kota Makassar Tahun 2026 di Hotel Claro Makassar, Kamis (20/8/2026) malam.

“Kegiatan ini sangat penting, tujuannya sebagai pembekalan, juga penguatan dalam hal pencegahan dan pengambilan keputusan bekerja sesuai aturan hukum,” ujar Munafri.

Munafri menilai kegiatan tersebut menjadi semakin penting karena sebagian peserta merupakan kepala puskesmas yang baru menduduki jabatan.

Ia mengatakan, para kepala puskesmas membutuhkan pengetahuan yang memadai dan detail mengenai tata kelola BLUD. Pemahaman tersebut dinilai dapat menjadi benteng bagi pimpinan fasilitas kesehatan dalam menjalankan kewenangan sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum.

“Kita sadar dan tahu betul bahwa banyak di antara peserta adalah kepala puskesmas yang baru,” katanya.

“Tentu butuh knowledge yang penting, knowledge yang detail, untuk menjadi tameng dan benteng terhadap dirinya dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

Menurut Munafri, pengelolaan BLUD memiliki dua prinsip yang harus berjalan beriringan, yakni fleksibilitas dan akuntabilitas.

Fleksibilitas diperlukan agar fasilitas kesehatan dapat memberikan pelayanan secara cepat dan responsif. Namun, fleksibilitas tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran.

“BLUD ini punya semangat memberikan fleksibilitas dan menuntut akuntabilitas,” jelasnya.

Munafri menekankan, fleksibilitas berkaitan dengan kebutuhan pelayanan dan pendekatan kepada masyarakat. Sementara akuntabilitas menjadi aspek penting karena menyangkut pengelolaan keuangan negara.

“Kalau kita ke akuntabilitas, ini yang lebih penting, karena dampaknya akan mengganggu sistem yang sudah terbangun dengan sangat baik,” ujarnya.

Baca Juga : Dinkes Makassar Ajak Warga Pilah Sampah Dari Rumah Demi Cegah Penyakit

Ketua IKA FH Unhas itu mengingatkan, persoalan hukum di lingkungan pelayanan kesehatan tidak selalu muncul karena adanya niat buruk.

Potensi persoalan juga dapat muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap administrasi pemerintahan, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan keuangan.

Karena itu, Munafri meminta kepala puskesmas yang berlatar belakang dokter tidak hanya menguasai aspek medis.

Mereka juga harus memahami tata kelola pemerintahan karena memiliki tanggung jawab dalam mengelola anggaran dan fasilitas negara.

“Bagaimana ceritanya seorang dokter kalau tidak dibekali dengan pengetahuan yang mumpuni mengurusi masalah struktur bangunan dan sebagainya,” katanya.

Selain itu, kepala puskesmas harus mampu memahami berbagai aspek administrasi yang melekat pada tugas pimpinan.

“Belum lagi harus berkonsentrasi di tugasnya sebagai seorang dokter,” lanjut Munafri.

Ia menyambut baik pelaksanaan bimtek tersebut sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kapasitas pengelola fasilitas kesehatan.

Menurutnya, pencegahan korupsi bukan berarti membuat pejabat takut mengambil keputusan. Sebaliknya, keputusan harus diambil berdasarkan pengetahuan, aturan, kewenangan, dan prosedur yang benar.

“Kalau kita tahu ilmunya, jalan dengan baik, jalan dengan aman, jalan dengan lancar,” imbuh mantan CEO PSM tersebut.

Selain integritas dan tata kelola keuangan, Munafri juga menyoroti kepemimpinan serta kedisiplinan kepala puskesmas.

Ia meminta kepala puskesmas tidak sekadar hadir secara administratif, tetapi benar-benar menjalankan fungsi kepemimpinan dan menjadi teladan bagi seluruh jajaran.

“Pekerjaan menjadi kepala puskesmas bukan pekerjaan nyambi. Ini pekerjaan yang sangat penting, vital, menyangkut kehidupan orang banyak, menyangkut kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Munafri bahkan mengaku masih menerima informasi mengenai adanya kepala puskesmas yang belum menjalankan tugas secara maksimal.

“Saya tidak mau mendengar lagi bahwa ada kepala puskesmas yang hanya datang, setelah itu pergi meninggalkan kantor, baru mau pulang baru datang lagi,” ungkapnya.

“Ini namanya tanggung jawab. Haknya diterima, tanggung jawabnya dijalankan dong,” tambahnya.

Ia menegaskan, pimpinan puskesmas harus memahami seluruh rangkaian pengelolaan organisasi, mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kegiatan hingga realisasi anggaran.

Ketika serapan anggaran rendah atau program tidak berjalan optimal, kepala puskesmas harus mampu mengetahui persoalan dan mengambil langkah penyelesaian.

“Bagaimana serapan anggaran ini bisa dimaksimalkan? Bagaimana perencanaan bisa jalan dengan baik? Bagaimana eksekusi bisa berjalan dengan baik,” kata Munafri.

Karena itu, ia meminta para kepala puskesmas terus meningkatkan kapasitas dan tidak berhenti belajar.

“Harus mampu mengerti persoalan detail, karena yang Bapak/Ibu kelola adalah dana negara yang butuh pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin mengatakan penguatan tata kelola BLUD menjadi kebutuhan penting seiring dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan yang diberikan kepada puskesmas dan rumah sakit berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Menurut Nursaidah, fleksibilitas tersebut harus diikuti dengan pemahaman dan penerapan tata kelola yang baik, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporan keuangan.

“Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan optimalisasi pendapatan,” katanya.

“Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Nursaidah.

Ia menjelaskan, bimtek tersebut dirancang untuk meningkatkan pemahaman para pengelola BLUD mengenai regulasi pengelolaan keuangan, termasuk tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD dan puskesmas.

Peserta juga didorong agar mampu menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) serta laporan keuangan secara lebih baik dan akuntabel.

“Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pelaporan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Nursaidah menambahkan, aspek pencegahan korupsi menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut.

Para pengelola BLUD diberikan pemahaman mengenai Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang efektif untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan, termasuk gratifikasi, suap, penyalahgunaan wewenang, maupun potensi pelanggaran lainnya dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan.

“Yang kita bangun bukan hanya kemampuan mengelola keuangan, tetapi juga sistem pengendalian internal dan manajemen risiko,” tuturnya.

“Ini penting untuk memastikan setiap keputusan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut Nursaidah.

Baca Juga : Dinkes Makassar Tegas Tolak Gratifikasi, Perkuat Komitmen Wujudkan Zona Integritas

Menurutnya, penerapan manajemen risiko di lingkungan layanan kesehatan juga diperlukan untuk mengidentifikasi potensi persoalan sejak dini sehingga langkah pencegahan dapat segera dilakukan.

Bimtek tersebut diikuti 97 peserta, terdiri atas perwakilan Dinas Kesehatan, direktur dan pejabat keuangan BLUD RSUD, serta 47 kepala puskesmas beserta pejabat keuangan BLUD puskesmas.

Melalui kegiatan tersebut, Dinas Kesehatan Kota Makassar berharap para pengelola BLUD memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata kelola organisasi dan keuangan.

Dengan demikian, fleksibilitas yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan tanpa mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap peraturan.

“Harapannya, seluruh pengelola BLUD semakin memahami tugas dan kewenangannya. Fleksibilitas harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas, sehingga pelayanan semakin baik dan pengelolaan keuangan tetap berada dalam koridor aturan,” pungkas Nursaidah. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan