MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA – Ungkapan mengenai menjual ginjal demi membeli barang mewah sering kali terdengar di tengah masyarakat sebagai bahan lelucon. Kendati demikian, sebagian orang masih menganggap bahwa organ manusia tersebut dapat diperjualbelikan secara bebas. Padahal, tindakan donor ginjal melibatkan tahapan medis serta payung hukum yang sangat ketat guna menjamin keselamatan pendonor maupun penerimanya.
Spesialis penyakit dalam sekaligus konsultan ginjal dan hipertensi, Prof Dr dr Endang Susalit, SpPD-KGH, FINASIM, menekankan bahwa proses transplantasi organ bukanlah sebuah tindakan serba praktis. Baik calon pendonor maupun pasien penerima harus melewati serangkaian evaluasi menyeluruh sebelum tindakan medis dapat dijalankan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prof Endang di sela-sela gelaran The 6th Siloam Urology-Nephrology Summit 2026 di Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2026). Ia menyebutkan bahwa tahapan pengujian yang dijalankan kedua belah pihak membutuhkan kurun waktu dan penilaian yang tidak singkat.
Dalam dunia medis, donor ginjal dapat bersumber dari pendonor hidup maupun pendonor jenazah. Keunggulan pada donor hidup terletak pada kemudahan perencanaan, sehingga seluruh pemeriksaan hingga persiapan tindakan dapat dimaksimalkan dengan matang.
Baca juga: Teknik Pernapasan Sitkari Modifikasi Efektif Redakan Stres dan Emosi Instan
Di sisi lain, pengambilan organ dari donor jenazah wajib dieksekusi sesegera mungkin usai kematian dinyatakan, sesuai batasan waktu dan regulasi yang berlaku. Organ tubuh tidak dapat diambil apabila durasi yang ditentukan telah terlewati.
Pada skema donor hidup, kerabat dekat seperti orang tua atau saudara kandung umumnya menjadi pilihan utama. Seiring kemajuan teknologi medis, donor kini juga dapat berasal dari pasangan maupun pihak lain yang memiliki ikatan emosional kuat dengan pasien penerima.
Syarat mutlak bagi calon pendonor hidup adalah kondisi fisik yang prima serta kedua ginjal yang berfungsi optimal. Ketentuan ini bertujuan agar ginjal yang ditransplantasikan bekerja dengan baik di tubuh penerima, sementara satu ginjal yang tersisa pada pendonor tetap mampu menopang kebutuhan tubuhnya.
Prinsip utama dalam transplantasi ini adalah kesukarelaan tanpa paksaan maupun motif komersial. Menurut Prof Endang, seluruh proses harus berlandaskan niat tulus untuk membantu sesama tanpa ada imbalan finansial.
Tindakan donor atas dasar altruisme juga kerap ditemui dalam kasus medis. Contohnya ketika seseorang tergerak untuk menyumbangkan satu ginjalnya setelah melihat rekannya harus menjalani prosedur cuci darah atau dialisis secara rutin.
Meskipun didasari niat mulia, calon pendonor altruistik tetap diwajibkan menjalani pengujian medis yang komprehensif. Tim dokter baru akan mempertimbangkan tindakan operasi apabila kesehatan tubuh dan fungsi kedua organ ginjal calon pendonor terbukti memenuhi standar.
Pascaoperasi pengambilan organ, satu ginjal yang tersisa pada tubuh pendonor akan mengalami adaptasi dengan cara meningkatkan kapasitas kerjanya. Oleh sebab itu, pendonor yang dinyatakan lolos verifikasi medis dipastikan tetap sanggup beraktivitas normal seperti biasa.
Selain kelayakan medis, prosedur transplantasi ginjal juga mengikat pada aspek legalitas hukum yang ketat. Proses verifikasi ini dikawal oleh tim khusus sebelum tindakan pembedahan dizinkan.
Tugas utama dari tim khusus legalitas tersebut adalah memastikan bahwa pemberian organ murni atas kesadaran pribadi, bebas dari intimidasi, serta bersih dari praktik jual-beli organ.
Baca juga: Sensasi Nyeri Mendadak di Bagian Tubuh Ini Bisa Jadi Sinyal Penyakit Serius
Prosedur berjenjang ini diterapkan demi memberikan perlindungan hukum bagi pendonor, penerima donor, tenaga medis, hingga institusi rumah sakit yang bersangkutan. Pihak rumah sakit wajib memverifikasi keabsahan seluruh dokumen dan syarat administrasi sebelum melangkah ke meja operasi.
Sebab itu, narasi yang beredar di masyarakat mengenai seseorang yang bisa dengan mudah menjual ginjalnya dipastikan bertolak belakang dengan fakta medis dan hukum yang berlaku. Prof Endang menegaskan bahwa anggapan tersebut sepenuhnya hanyalah kelakar belaka. (*)

