MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan fatwa baru yang mendorong pemanfaatan dana zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun lembaga amil zakat untuk membantu pembayaran iuran JKN masyarakat rentan.
Langkah ini diambil guna memperluas cakupan jaminan kesehatan, khususnya bagi pekerja sosial keagamaan seperti takmir masjid, ustaz, hingga guru pesantren yang hingga kini belum tersentuh jaminan sosial.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua MUI Pusat sekaligus Dewan Penasihat Syariah BPJS Kesehatan, M. Cholil Nafis, dalam kegiatan “Tasbih JKN” yang berlangsung di Hyatt Place Hotel, Jalan General Sudirman/Ratulangi, Makassar, Rabu (23/9/2026).
Ibadah Sosial dan Maqashid Syariah

Cholil menyoroti masih banyaknya pengurus organisasi keagamaan dan penceramah di Sulawesi Selatan yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Padahal, perlindungan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang sejalan dengan prinsip menjaga jiwa (hifz an-nafs) dalam syariat Islam.
“Di Sulsel ini banyak yang belum jadi peserta BPJS Kesehatan. Kami ingin memastikan program ini sesuai syariat, sebab membayar iuran JKN adalah bentuk tolong-menolong yang bernilai ibadah,” ujar Cholil.
Menurutnya, skema gotong royong yang diterapkan BPJS Kesehatan—di mana warga sehat membantu yang sakit—sangat selaras dengan nilai-nilai Islam.
Mendukung hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, Evy Mustikawati Arifin, menilai kepesertaan JKN harus dimaknai lebih dari sekadar kewajiban administrasi negara, melainkan aksi kepedulian sosial.
Tantangan Kesenjangan Informasi

Meski secara nasional cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 285,25 juta jiwa (98,94 persen) dengan tingkat keaktifan 82,78 persen, BPJS Kesehatan mengakui masih ada ganjalan di lapangan. Kesenjangan pemahaman akibat ketimpangan akses informasi dan belum optimalnya layanan digital masih terjadi.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menyatakan bahwa pelibatan para dai dan ulama di Makassar serta Sulsel sangat krusial untuk meluruskan simpang siur informasi di tengah masyarakat.
melalui program Tasbih JKN, penceramah diharapkan menjadi garda terdepan dalam mengedukasi warga terkait hak, kewajiban, serta pentingnya pola hidup sehat. (*)



