MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap pelarian Basri Lewaimang (50), pengelola tempat hiburan malam HH Club serta Planet 3.0 Pub & KTV Batam, Kepulauan Riau. Buronan kasus peredaran narkotika ini dibekuk di kawasan Johor Bahru, Malaysia, setelah melarikan diri dari kejaran aparat.
Proses penangkapan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut dilakukan atas kerja sama lintas negara. Tim kepolisian menangkap Basri berkat koordinasi intensif antara Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, dan Interpol.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan buronan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian segera menggelar konferensi pers untuk menjelaskan detail penanganan kasus ini.
“Penangkapan DPO Basri,” ujar Eko saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Kamis (20/8).
Tersangka tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (20/8) sekitar pukul 17.18 WIB. Momen kedatangannya mendapat pengawalan ketat dari petugas. Basri terlihat mengenakan baju lengan panjang berwarna hitam dengan kondisi kedua tangan terborgol dan memilih bungkam saat digiring menuju ruang pemeriksaan.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago menjelaskan detail penyergapan tersangka di negeri jiran. Pihaknya mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Johor Bahru sebelum akhirnya melakukan penindakan tepat pada dini hari.
“Untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Bahru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Drago di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dari tangan tersangka di Malaysia, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit alat komunikasi, uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia, serta tiga rangkap catatan tulisan tangan yang diduga kuat berisi rekapan hasil penjualan narkotika.
Kasus yang menjerat Basri berawal dari penggerebekan tempat hiburan malam HH Club serta Planet 3.0 Pub & KTV di Batam oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Senin (10/8) dini hari. Lokasi tersebut disinyalir menjadi pusat transaksi jual beli barang haram.
Baca juga: DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp1 Triliun
Dalam operasi penggerebekan awal tersebut, aparat mengamankan 32 orang yang terdiri atas pihak manajemen, pengedar, hingga penyuplai. Polisi menyita lebih dari 700 butir ekstasi berbagai merek serta uang tunai melebihi Rp 200 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Penyidik menduga Basri memegang peran sentral sebagai koordinator operasional peredaran gelap narkotika di tiga lokasi hiburan malam, yakni HH Club, P1, dan P2. Peran pasti tersangka kini tengah didalami secara mendalam melalui pemeriksaan saksi dan bukti-bukti baru.
Selain peredaran narkoba, Basri terindikasi memiliki kekayaan berlimpah yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. Daftar aset bergerak dan tidak bergerak bernilai fantastis yang disinyalir milik tersangka kini dalam penanganan penyidik.

Aset bergerak yang teridentifikasi mencakup belasan kendaraan mewah, seperti Mitsubishi Pajero Sport silver (BM 1655 UE), Xpander Cross hitam (BP 1497 IS), Rubicon cokelat (B 2374 SXI), Daihatsu Rocky putih (BP 1357 CC), Hummer H2 hitam (DK 1 JD), Honda Mobilio putih (BP 1814 QR), Jeep Wrangler hitam (BP 378 VB), dua unit Fortuner hitam (BP 1745 RI dan BK 1862 AD), Innova Venturer putih (B 2736 UKP), Hummer H3 (B 8067 KS), Toyota Land Cruiser (BP 59 SDV), serta dua unit kapal termasuk kapal Azimut 68S warna putih.
Sementara itu, deretan aset tidak bergerak milik tersangka tersebar di pelbagai lokasi strategis di Batam. Aset tersebut meliputi dua rumah di Perumahan Royal Grande (Blok A-02 dan A-03), dua rumah di Royal Bay Sunrise 3 No. 5, satu rumah di Royal Bay Moonlight 5 No. 20, dua rumah di Diamond Palace Residence Blok B37A, dua rumah di Perumahan Citra (Blok C124 dan Blok D78), satu rumah di Orchard Suite Blok H3 No. 3, tiga ruko di Botania II (Blok B19 No. 9, 10, 11), empat unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt, bangunan Restoran Teluk Lengung Punggur, satu rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01, serta satu rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Basri dengan sangkaan pasal berlapis. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Aturan hukum lain yang disangkakan mencakup Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga melapis dakwaan menggunakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

