Alhamdulillah! Tarif Listrik Juli–September 2026 Tidak Naik

ads
ads
ads

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III Tahun 2026 atau periode Juli hingga September tetap dan tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mendukung daya saing industri nasional.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi periode Februari hingga April 2026. Pada periode tersebut, kurs rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meski berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif listrik PLN, demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik PLN bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah.

Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” kata Bahlil.

Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah dengan tetap menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, keputusan mempertahankan tarif listrik akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjadi dorongan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan.

Masyarakat yang ingin mengetahui rincian tarif tenaga listrik untuk periode Juli hingga September 2026 dapat mengakses informasi resmi melalui laman PLN. (*)

Banner Sponsor

Iklan