OJK Optimalkan SLIK, Percepat Akses Kredit UMKM dan Dukung Program Tiga Juta Rumah

ads
ads
ads

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebagai upaya memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional.

Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas informasi debitur, memperluas akses pembiayaan yang sehat, serta mendukung penyaluran kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun Program tiga Juta Rumah.

Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta, Senin.

Acara tersebut turut dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian dan lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), asosiasi pengembang perumahan, serta berbagai pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK untuk meningkatkan kualitas penyaluran kredit dan pembiayaan agar lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.

“Optimalisasi ini diharapkan mampu memperluas akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” ujar Friderica.

Melalui kebijakan baru tersebut, Pelaku Usaha Jasa Keuangan diwajibkan memperbarui informasi kredit atau pembiayaan paling lambat tiga hari kerja setelah debitur melunasi kewajibannya. Selain itu, OJK juga menerapkan batas (threshold) informasi debitur untuk fasilitas pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta agar data yang ditampilkan tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.

Dengan informasi debitur yang lebih mutakhir, akurat, dan terpercaya, lembaga jasa keuangan diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran pembiayaan perumahan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dalam mendukung Program tiga Juta Rumah.

Pimpinan OJK, Friderica menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor penentu dalam persetujuan kredit. Menurutnya, keputusan pemberian kredit tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan usaha, manajemen risiko, serta penerapan prinsip kehati-hatian.

“Perluasan inklusi keuangan harus berjalan seiring dengan penguatan kualitas kredit dan pembiayaan, perlindungan konsumen, serta terjaganya stabilitas sistem keuangan,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK yang dinilai akan mempercepat akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung keberhasilan Program 3 Juta Rumah.

Hingga Juli 2026, SLIK telah dimanfaatkan oleh 2.169 pelapor, yang terdiri atas perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.

Tingginya pemanfaatan SLIK terlihat dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan. Bahkan pada April 2026, jumlah inquiry mencapai 35,3 juta, menandakan semakin strategisnya peran SLIK dalam mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan nasional.

OJK menjelaskan, optimalisasi SLIK memiliki empat tujuan utama, yakni memperluas akses pembiayaan guna mendukung pembangunan ekonomi nasional, mempercepat pembaruan data debitur, meminimalkan pengaduan masyarakat akibat data kredit yang belum diperbarui setelah pelunasan, serta memperkuat ekosistem credit reporting system yang lebih kredibel untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.

Penguatan SLIK dilakukan di tengah kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang terus menunjukkan tren positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.918 triliun. Sementara itu, kredit UMKM telah mencapai sekitar Rp1.500 triliun, sedangkan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen (yoy).

Dengan optimalisasi tersebut, OJK berharap proses penyaluran kredit menjadi lebih cepat, akurat, dan berkualitas sehingga mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal. (*)

Banner Sponsor

Iklan