MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menegaskan komitmen penuh institusinya dalam memperkuat budaya antikorupsi dan integritas di seluruh lingkungan BPOM.
Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel.
Komitmen tersebut disampaikan Taruna Ikrar saat memberikan taklimat kepada seluruh pimpinan dan pegawai BPOM RI.
Dalam arahannya, ia menekankan bahwa integritas merupakan fondasi utama agar BPOM mampu menjalankan dua mandat strategis secara seimbang, yakni melindungi masyarakat melalui pengawasan obat dan makanan yang kredibel sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang cepat, berkualitas, dan bebas dari praktik korupsi.
“BPOM memiliki dua tugas besar yang harus berjalan beriringan, yaitu melakukan pengawasan untuk melindungi masyarakat dan memberikan pelayanan publik yang prima.
Keduanya hanya dapat diwujudkan apabila seluruh insan BPOM menjunjung tinggi integritas serta menolak segala bentuk suap, gratifikasi, dan korupsi,” tegas Taruna Ikrar.
Ia menjelaskan, BPOM sebagai lembaga yang berinteraksi langsung dengan pelaku usaha memiliki sejumlah potensi risiko yang harus dimitigasi secara serius.
Risiko tersebut dapat muncul pada tahapan pengawasan pre-market, mulai dari proses registrasi dan sertifikasi hingga penerbitan izin edar, apabila terjadi upaya meloloskan dokumen yang tidak memenuhi persyaratan.
Selain itu, potensi penyimpangan juga dapat terjadi pada pengawasan post-market, seperti kegiatan pengambilan sampel, pengujian produk, inspeksi sarana produksi maupun distribusi.
Bahkan, risiko suap dan gratifikasi juga berpotensi muncul dalam proses penindakan dan penyidikan ketika pelaku usaha ilegal berupaya menghindari sanksi administratif maupun proses hukum.
Taruna Ikrar turut mengingatkan bahwa berbagai program prioritas nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih, harus dikawal dengan sistem pengendalian yang kuat agar terbebas dari penyalahgunaan wewenang serta konflik kepentingan.
Sebagai bentuk penguatan sistem pencegahan korupsi, BPOM telah memiliki Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan BPOM RI.
Selain itu, BPOM RI juga tengah menyempurnakan Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penanganan Benturan Kepentingan agar selaras dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
“Perubahan regulasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas, akuntabilitas, serta memastikan setiap pelayanan publik BPOM berlangsung secara objektif, transparan, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Kepala BPOM juga memberikan perhatian khusus terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dinilai sebagai salah satu sektor paling rentan terhadap praktik korupsi.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama periode 2021 hingga 2025 tercatat sebanyak 213 perkara tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Atas dasar itu, Taruna Ikrar menginstruksikan seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama untuk memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan pengawasan, serta saling mengingatkan antarpegawai agar tidak terjadi intervensi maupun praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam setiap proses pengadaan maupun pelayanan publik.
Ia juga menyoroti hasil Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) BPOM yang mengalami penurunan dari 83,98 pada 2024 menjadi 80,03 pada 2025. Menurutnya, kondisi tersebut harus dijadikan bahan evaluasi bersama untuk memperkuat budaya integritas di seluruh unit kerja.
“Saya bertanggung jawab penuh terhadap komitmen integritas setiap pegawai BPOM. Integritas tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan publik yang jujur, adil, profesional, transparan, dan bebas dari korupsi,” tegasnya.
Di tengah berbagai dinamika yang berkembang, Taruna Ikrar juga meminta seluruh jajaran BPOM tetap menjaga soliditas organisasi.
Ia menginstruksikan para pimpinan unit agar menjaga kondusivitas, menghormati proses yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta mengambil langkah nyata dalam mendeteksi, mencegah, dan merespons setiap potensi pelemahan integritas.
Mengakhiri arahannya, Taruna Ikrar mengutip pesan tokoh antikorupsi Baharuddin Lopa, “Korupsi tidak akan pernah hilang jika masih ada toleransi terhadap ketidakjujuran,” serta kutipan C. S. Lewis, “Integrity is doing the right thing, even when no one is watching.”
Ia optimistis BPOM mampu menghadapi berbagai tantangan dengan mengedepankan integritas dan semangat bersama.
“Setelah badai pasti ada pelangi. Saya yakin dengan komitmen bersama, BPOM RI mampu menghadapi setiap tantangan, memenangkan perjuangan melawan suap dan gratifikasi, serta semakin kokoh menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat, berintegritas, dan berkelas dunia,” pungkas Taruna Ikrar. (*)

